VOICEINDONESIA.CO, Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusulkan penangkalan (cekal) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial JF (49), mantan narapidana kasus penganiayaan yang resmi dideportasi dari Bali usai terbukti menabrak aturan hukum pidana dan keimigrasian Indonesia.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (25/7/2026) menegaskan bahwa sanksi penangkalan terhadap orang asing yang terbukti mengganggu ketertiban umum secara serius dapat diberlakukan dalam jangka waktu yang sangat panjang hingga seumur hidup.
"Penangkalan terhadap orang asing itu dapat berlaku 10 tahun, bahkan seumur hidup," kata Teguh.
Menurut Teguh, usulan penangkalan ini dilayangkan sesuai dengan prosedur ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana penetapan durasi akhir penangkalan sepenuhnya menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menimbang rekam jejak pelanggaran yang dilakukan pelaku.
WNA berusia 49 tahun tersebut telah dipulangkan secara paksa (deportasi) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Roma, Italia, di bawah pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga masuk ke dalam kabin pesawat.
Tindakan tegas ini diambil setelah JF menyelesaikan masa hukumannya terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga lokal di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, yang terjadi pada 8 April 2026 lalu.
Insiden penganiayaan tersebut dipicu hal sepele, yakni saat JF merasa terganggu oleh suara tetangganya yang sedang memasak di dapur hingga berujung percekcokan.
JF yang emosi kemudian menampar korban, yang beruntut pada pelaporan ke Polresta Denpasar hingga menyeretnya ke meja hijau.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara selama tiga bulan kepada JF, sebelum akhirnya diserahterimakan ke Rudenim Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar untuk proses pemulangan.
Selain mengantongi catatan kriminal pidana, pelanggaran JF kian memberatkan karena ia terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat, yakni tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) di Indonesia selama tiga tahun satu bulan.
Pelanggaran administratif berlapis beserta rekam jejak kriminal penamparan tersebut menjadi dasar utama Rudenim Denpasar mendorong Ditjen Imigrasi agar memblokir akses JF untuk kembali menginjakkan kaki di wilayah Indonesia.


















