VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap pemerintah.
Pria yang akrab disapa Eddy ini meminta masyarakat membaca Pasal 218 KUHP secara utuh bersama penjelasannya. Menurutnya, penjelasan pasal tersebut dengan tegas menyatakan tidak ada maksud untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap pemerintah.
Eddy menegaskan yang dilarang dalam Pasal 218 KUHP adalah menista atau memfitnah Presiden dan Wakil Presiden, bukan mengkritik. Dia mencontohkan menista adalah perbuatan seperti menghujat seseorang dengan kata-kata kasar, sedangkan memfitnah merupakan tindak pidana yang dilarang di mana pun di dunia.
"Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana," ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Eddy menjelaskan dalam Penjelasan Pasal 218 KUHP, salah satu bentuk kritik sudah dijamin tidak akan dipidana, yakni berunjuk rasa. Dia menekankan jika pasal tersebut dibaca secara utuh, maka akan terlihat jelas perbedaan antara menghina dalam konteks menista atau fitnah dengan kritik.
"Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik," tegasnya.
Baca Juga : KUHAP “Teranyar” Digunakan di Sidang Nadiem
Eddy menjelaskan alasan pemerintah membuat pasal khusus dalam bentuk Pasal 218 KUHP dan tidak menggunakan pasal penghinaan biasa. Dia membandingkan dengan pasal makar pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang juga dibuat khusus meski sudah ada pasal pembunuhan biasa.
Menurutnya, penyerangan harkat dan martabat Presiden sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi merupakan primus inter pares. Presiden dan Wakil Presiden adalah yang utama di antara yang sederajat, sehingga memerlukan perlindungan khusus dalam KUHP.
"Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares," imbuhnya.
Baca Juga : KUHAP Baru Berlaku, Hati – hati Pasal “Karet”
Pasal 218 ayat (1) KUHP berbunyi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara ayat (2) menegaskan tidak merupakan penyerangan jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam penjelasan Pasal 218 ayat (1), disebutkan yang dimaksud menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista dan memfitnah. Sedangkan penjelasan ayat (2) menyatakan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti unjuk rasa.
UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia