
KUHAP Baru Berlaku, Hati - hati Pasal "Karet"

Ringkasan AI
# Rangkuman Berita KUHAP dan KUHP baru yang mulai berlaku hari ini dinilai mengandung banyak "pasal karet" yang mengancam kebebasan berpendapat, terutama Pasal 240-241 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Pengacara publik Daniel Winarta mengkritik pasal-pasal ini berpotensi membungkam kritik publik karena lembaga negara bukanlah manusia yang dapat merasa terhina. Selain itu, beberapa pasal dalam KUHAP baru memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai, seperti penangkapan dan penyadapan berdasarkan "keadaan mendesak" tanpa izin pengadilan, sehingga privasi warga sipil semakin terancam.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaKemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Aldabra Kura Kura Raksasa Jadi Koleksi Baru KBS
Daerah

Pertamina Naikkan Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Series
Ekonomi

Aksi BEM SI Jawa Timur di Grahadi Tuntut Prioritaskan Anggaran untuk Bencana
Daerah

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan
Pekerja Migran Indonesia

Data Desil Dipertanyakan, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Lembaga untuk Evaluasi
News
Editorial

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam
Liputan Khusus
Komentar Terbaru
Anehnya.., media bisa juga dikibulin padahal sudah jadi rahasia umum wkwk.. salam #86presisi
→ Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO














