VOICE Indonesia
Nasional

KPK Beberkan 8 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA di Kemenimipas

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co07 Juni 2026 pukul 10.37 WIB
KPK Beberkan 8 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA di Kemenimipas
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci jaringan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kedelapan tersangka membentuk rantai komando dari puncak hingga level operasional.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Budi, Minggu (7/6/2026).

Iklan

Tersangka paling atas adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024 sebelum naik menjadi Wakil Menteri Imipas 2025-2026. Di bawahnya ada Saffar Muhammad Godam yang menjabat Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, serta Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

KPK juga menetapkan empat pejabat tingkat menengah sebagai tersangka yakni Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah yang menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 lalu pindah ke Jakarta Barat 2025-2026, serta Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan seluruh tersangka terlibat dalam skema pemerasan yang berjalan sistematis dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.

Tersangka paling bawah dalam hierarki ini adalah Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal yang berperan di level operasional. Fakta bahwa jaringan ini melibatkan delapan pejabat dari berbagai level menunjukkan praktik korupsi ini bukan tindakan individual, melainkan sistem yang terstruktur dan berjalan selama bertahun-tahun.

Pilihan Redaksi

Pentingnya Memahami Aturan Ini Sebelum Kerja di Luar NegeriPekerja Migran Indonesia

Pentingnya Memahami Aturan Ini Sebelum Kerja di Luar Negeri

Sintia Nur Afifah·07 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->-->