KPK Beberkan 8 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA di Kemenimipas
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci jaringan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kedelapan tersangka membentuk rantai komando dari puncak hingga level operasional.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Budi, Minggu (7/6/2026).
Tersangka paling atas adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024 sebelum naik menjadi Wakil Menteri Imipas 2025-2026. Di bawahnya ada Saffar Muhammad Godam yang menjabat Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, serta Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
KPK juga menetapkan empat pejabat tingkat menengah sebagai tersangka yakni Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah yang menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 lalu pindah ke Jakarta Barat 2025-2026, serta Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan seluruh tersangka terlibat dalam skema pemerasan yang berjalan sistematis dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Tersangka paling bawah dalam hierarki ini adalah Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal yang berperan di level operasional. Fakta bahwa jaringan ini melibatkan delapan pejabat dari berbagai level menunjukkan praktik korupsi ini bukan tindakan individual, melainkan sistem yang terstruktur dan berjalan selama bertahun-tahun.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPentingnya Memahami Aturan Ini Sebelum Kerja di Luar Negeri
Bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia bukan sekadar soal mencari penghasilan lebih baik, tapi juga memahami aturan hukum yang berlaku. Minimnya pemahaman hukum menjadi celah terbesar yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi pekerja migran.Hal pertama ya
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
















