Ketenagakerjaan

Kemnaker Desak Penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Afifah - VOICEIndonesia.co06 Juni 2026 pukul 21.06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan vitalnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU) di Indonesia. 

Perlindungan jaring pengaman sosial ini dinilai krusial sebagai instrumen perlindungan negara dalam memitigasi risiko kerja dari hulu hingga hilir, sekaligus menjamin stabilitas ekonomi keluarga pekerja saat memasuki masa tidak produktif.

Iklan

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Yassierli memaparkan, ekosistem perlindungan komprehensif ini ditopang oleh lima pilar program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Kelima skema intervensi ini dirancang secara integratif untuk memberikan ketenangan batin bagi kaum buruh formal selama beraktivitas di ekosistem industri.

Mengingat risiko fatalitas dan kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi, kementerian menekankan bahwa kepesertaan aktif wajib diurus oleh pihak manajemen perusahaan sejak hari pertama karyawan mulai bekerja. 

Kelalaian dalam mendaftarkan pekerja tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menjatuhkan keluarga pekerja ke dalam jurang kemiskinan baru jika terjadi musibah.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” kata Yassierli.

Menaker mendesak para pemberi kerja dan korporasi nasional untuk meningkatkan kepatuhan hukum (compliance) dalam menyetorkan iuran bulanan karyawan secara jujur dan tepat waktu. 

Iklan

Pihak kementerian memastikan akan terus memperketat pengawasan lapangan guna meminimalisir praktik manipulasi data upah yang merugikan hak-hak normatif para pekerja.

Langkah penguatan dari kementerian ini sejalan dengan tren positif perluasan kepesertaan yang dicatatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Otoritas penjamin mencatat jumlah peserta aktif nasional sukses menembus angka 47,2 juta pekerja per Februari 2026, atau mengalami lonjakan signifikan sebesar 14% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Jika dibedah secara sektoral, total penjaminan 47,26 juta pekerja tersebut masih didominasi oleh kluster pekerja formal sebanyak 26,65 juta orang. 

Disusul kemudian oleh sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 13,86 juta orang, sektor jasa konstruksi sebanyak 6 juta orang, serta perlindungan bagi 691 ribu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengais rezeki di luar negeri.

Guna mendongkrak sisa target kepesertaan yang belum ter-cover, BPJS Ketenagakerjaan kini tengah menggencarkan penetrasi pasar melalui strategi pendekatan berbasis komunitas lokal. 

Langkah ini difokuskan untuk menjaring para pekerja rentan di sektor informal, seperti petani swadaya, pedagang pasar, hingga pekerja mandiri agar mendapatkan hak proteksi yang setara dengan pekerja formal. (af)

Pilihan Redaksi

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran IstanaNasional

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana

Afifah·08 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Ketenagakerjaan

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->