VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Pentingnya Memahami Aturan Ini Sebelum Kerja di Luar Negeri

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi dua paspor Republik Indonesia yang digunakan sebagai dokumen perjalanan resmi untuk keperluan perjalanan luar negeri.
Ilustrasi dua paspor Republik Indonesia yang digunakan sebagai dokumen perjalanan resmi untuk keperluan perjalanan luar negeri.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan sekadar soal mencari penghasilan lebih baik, tapi juga memahami aturan hukum yang berlaku. Minimnya pemahaman hukum menjadi celah terbesar yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi pekerja migran.

Hal pertama yang wajib dipahami calon PMI adalah isi kontrak kerja sebelum ditandatangani. Kontrak kerja merupakan dasar perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri yang memuat hak dan kewajiban PMI secara rinci termasuk jenis pekerjaan, lokasi penempatan, jam kerja, dan besaran upah.

Kedua adalah memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen keberangkatan. Dokumen yang wajib dimiliki PMI antara lain paspor, visa kerja, perjanjian penempatan, surat keterangan sehat, dan sertifikat kompetensi kerja sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PMI juga berhak dan wajib menguasai dokumen perjalanannya sendiri selama bekerja di luar negeri. Jika dokumen ditahan oleh majikan atau agen, itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa dilaporkan kepada KBRI di negara tujuan.

Hal ketiga adalah memahami batas masa tinggal sesuai visa yang dimiliki. Overstay atau melebihi batas izin tinggal dapat berujung pada penangkapan, deportasi, bahkan denda besar seperti yang dialami ribuan WNI di Kamboja.

PMI yang mengalami penempatan tidak sesuai kontrak, overstay terpaksa, atau masalah dokumen berhak melaporkan kasusnya kepada BP2MI, KBRI di negara tujuan, atau Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Laporan tersebut penting agar negara dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan.

Calon PMI diimbau hanya menggunakan jalur resmi melalui BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dan berizin. Keberangkatan nonprosedural justru memperbesar risiko eksploitasi dan perdagangan orang.

Ringkasan AI

Bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia bukan sekadar soal mencari penghasilan lebih baik, tapi juga memahami aturan hukum yang berlaku. Minimnya pemahaman hukum menjadi celah terbesar yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi pekerja migran.Hal pertama ya

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra SwastaImigrasi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra Swasta

Afifah· 21 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.