Pentingnya Memahami Aturan Ini Sebelum Kerja di Luar Negeri
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan sekadar soal mencari penghasilan lebih baik, tapi juga memahami aturan hukum yang berlaku. Minimnya pemahaman hukum menjadi celah terbesar yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi pekerja migran.
Hal pertama yang wajib dipahami calon PMI adalah isi kontrak kerja sebelum ditandatangani. Kontrak kerja merupakan dasar perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri yang memuat hak dan kewajiban PMI secara rinci termasuk jenis pekerjaan, lokasi penempatan, jam kerja, dan besaran upah.
Kedua adalah memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen keberangkatan. Dokumen yang wajib dimiliki PMI antara lain paspor, visa kerja, perjanjian penempatan, surat keterangan sehat, dan sertifikat kompetensi kerja sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PMI juga berhak dan wajib menguasai dokumen perjalanannya sendiri selama bekerja di luar negeri. Jika dokumen ditahan oleh majikan atau agen, itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa dilaporkan kepada KBRI di negara tujuan.
Hal ketiga adalah memahami batas masa tinggal sesuai visa yang dimiliki. Overstay atau melebihi batas izin tinggal dapat berujung pada penangkapan, deportasi, bahkan denda besar seperti yang dialami ribuan WNI di Kamboja.
PMI yang mengalami penempatan tidak sesuai kontrak, overstay terpaksa, atau masalah dokumen berhak melaporkan kasusnya kepada BP2MI, KBRI di negara tujuan, atau Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Laporan tersebut penting agar negara dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan.
Calon PMI diimbau hanya menggunakan jalur resmi melalui BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dan berizin. Keberangkatan nonprosedural justru memperbesar risiko eksploitasi dan perdagangan orang.
Pilihan Redaksi
KPK Beberkan 8 Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA di Kemenimipas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci jaringan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kedelapan tersangka membentuk rantai komando dari puncak hingga level operasional, Minggu (7/6/2026
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.








