Buron Penjahat Seksual Asal Amerika Dideportasi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 dengan menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan. Ia tidak hanya bersembunyi, tetapi juga diduga membatasi kebebasan seorang perempuan berinisial NM beserta dua anaknya sekaligus melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
Kasus ini terbongkar setelah NM berhasil melapor ke Ditjen Imigrasi. Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri keberadaan AW hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan AW telah dideportasi ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026) dengan pengawalan langsung dari US Marshal.
"Kamis, yang bersangkutan sudah dideportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana," tegas Hendarsam di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Penangkapan ini bermula dari permintaan bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen oleh Ditjen Imigrasi. Hendarsam menegaskan kasus ini membuktikan pengawasan keimigrasian Indonesia tidak bisa dianggap remeh oleh siapapun yang berniat menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian dari jerat hukum negara lain.
Pilihan Redaksi
Imigrasi Semarang Bongkar Sindikat Love Scamming Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















