Imigrasi

Imigrasi Semarang Bongkar Sindikat Love Scamming Asing

Redaksi - VOICEIndonesia.co07 Juni 2026 pukul 19.30 WIB
Sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat menjadi sarang Sindikat Love Scamming Warga Negara Asing (WNA)
Sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat menjadi sarang Sindikat Love Scamming Warga Negara Asing (WNA)(Foto: Dok.Voiceindonesia.co/Kanim Semarang)
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring bermodus love scamming. Praktik ilegal ini diketahui dilakukan oleh sejumlah warga negara asing yang beroperasi di wilayah Kota Semarang.

Keberhasilan ini diawali dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan pada Kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Bertempat di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, petugas bergerak cepat setelah melakukan pemantauan mendalam terhadap target operasi.

Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah
Peta

Dalam tindakan nyata tersebut, petugas berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok yang berada di lokasi. Keempat warga negara asing ini diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini bukan terjadi secara instan, melainkan buah dari hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang telah melakukan pengintaian selama dua minggu penuh.

Berdasarkan hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas di lapangan menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan. Aktivitas tidak biasa tersebut terdeteksi dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Menindaklanjuti temuan yang sangat mencurigakan tersebut, koordinasi internal segera diperkuat demi kelancaran penggerebekan. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah akhirnya melaksanakan operasi pengawasan terpadu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok yang masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan operasional jaringan yang diduga merugikan banyak pihak tersebut.

Selain mengamankan para warga negara asing, petugas juga membawa dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26). Keduanya turut diamankan untuk dimintai keterangan guna mendalami peran serta keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar. Seluruh perangkat digital ini diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring yang mereka kelola.

Iklan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, serta 10 unit komputer all-in-one. Petugas juga menyita 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan taktik yang rapi. Mereka memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital populer untuk menjerat para korban, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.

Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni membangun hubungan emosional yang mendalam dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu. Setelah kepercayaan korban berhasil terbangun, mereka mulai memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui pula bahwa pergerakan jaringan ini cukup rapi karena menyasar wilayah yang luas. Diketahui bahwa korban maupun target yang disasar oleh para pelaku sepenuhnya berada di luar wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi. Pihaknya berjanji akan selalu konsisten dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari Widodo disampaikan Minggu (7/6/2026).

Saat ini, seluruh warga negara asing yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, petugas juga memberikan perhatian khusus terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Terhadap yang bersangkutan, petugas kini mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan demi menyaring warga asing yang memberikan manfaat positif bagi negara.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," tegas Hendarsam.

Pengungkapan kasus besar ini sekaligus menegaskan kembali komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, pengawasan akan terus diperketat secara masif.

Ke depan, Imigrasi dipastikan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan memperkuat fungsi intelijen keimigrasian di seluruh daerah. Sinergi dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat juga akan diperluas guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional.(*/red)

Pilihan Redaksi

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran IstanaNasional

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana

Afifah·08 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Sudah 1 apresiasi · Like gratis, tips opsional.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Imigrasi

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Imigrasi

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->