10 Orang Ditangkap Terlibat Sindikat Perdagangan Anak di Sumatera
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak-anak.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian menetapkan 10 orang tersangka yang terdiri dari tujuh perempuan berinisial IJ, A, N, HM, W, EM, LM, serta tiga laki-laki berinisial EB, SU, dan RZ.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya seorang anak di wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Koperasi Merah Putih Bisa Serap Jutaan Tenaga KerjaSetelah melakukan penyelidikan intensif, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan korban di sebuah wilayah di Sumatera.
Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menangani kejahatan lintas wilayah yang mengancam keselamatan anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, memberikan apresiasi atas komitmen nyata Polri.
Baca Juga: Kemensos: Sistem Digital Tekan Kesalahan Penyaluran BansosMenurutnya, keberhasilan ini membuktikan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya fokus pada pengejaran pelaku, tetapi juga menempatkan penyelamatan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
"Kehadiran Polri yang responsif sangat menentukan keselamatan anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang. Penegakan hukum ini menjadi bukti nyata perlindungan negara terhadap masa depan anak," ujar Margaret dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Mengingat beberapa pelaku diduga berasal dari lingkungan keluarga sendiri, KPAI menegaskan akan mengawal ketat proses asesmen hak asuh para korban.
Margaret menekankan pentingnya pemulihan komprehensif yang mencakup aspek fisik, psikologis, hingga sosial agar anak-anak tersebut dapat kembali tumbuh di lingkungan yang aman dan layak.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polri dan KPAI berkomitmen untuk memastikan para pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku, sekaligus menjamin hak-hak korban terpenuhi pasca-trauma yang dialami. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Dramatis! Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buron Interpol
Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam join operation bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


