Polri Jamin Usut Tuntas Laporan Kasus Mafia Tanah
VOICEINDONESIA,JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjamin akan mengusut laporan masyarakat terkait kasua mafia tanah. Laporan tersebut ditangani Satgas Mafia Tanah Polri.
“Satgas mafia tanah terus bekerja dan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily melayangkan laporan mafia tanah. Kasus ini melibatkan tersangka Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok, Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma.
“Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022)
Kasus ini sudah terdaftar dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020. Polisi telah menetapkan empat tersangka hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi dari pihak swasta. Sementara, kasus mafia tanah ini terjadi saat Eko masih menjabat Camat Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Pilihan Redaksi
Skandal Paspor Sukabumi: Usia Dipangkas, Imigrasi Pilih Bungkam!
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan tertulis resmi setelah mencuatnya temuan manipulasi dokumen paspor ata
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.









