Muratara,akuupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) kembali menerima laporan dugaan pelanggaran terkait mutasi jabatan di masa cuti oleh Petahana Syarif Hidayat.
“Hari ini kami menerima laporan lagi dari masyarakat, ada dua poin yang dilaporkan,” kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, Kamis (22/10/2020).
Ia menjelaskan, poin pertama laporan tentang indikasi ada perangkat desa diduga masuk dalam SK tim pemenangan salah satu paslon.ucap Munawir
Poin kedua laporan soal mutasi pejabat yang diduga dilakukan calon petahana Bupati Muratara Syarif Hidayat pada 30 April 2020.tambah Munawir
“Laporannya sudah diregister, unsur formil dan materilnya lengkap sudah terpenuhi,” kata Munawir.
Pihaknya sudah memanggil dan memintai keterangan lengkap dari pelapor dan saksi untuk melengkapi laporan.
Bawaslu Muratara sudah memanggil dua perangkat Desa Kerta Dewa sebagai terlapor untuk dimintai klarifikasi pada Hari Jum`at tanggal 23 Oktober 2020.
Bawaslu juga akan memanggil pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara untuk menanyakan soal mutasi pejabat yang diduga dilakukan oleh Petahana Syarif Hidayat.
Munawir belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait dua laporan masyarakat tersebut.
“Yang jelas laporannya kita tindaklanjuti, nanti kami proses dulu, kalau terbukti ada pelanggaran akan ditindak sesuai aturan,” Ungkap Munawir
Pada 30 April 2020 lalu ada empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Rupit di duga dimutasi oleh petahana Syarif Hidayat.
Surat Keputusan (SK) tentang mutasi empat PNS RSUD Rupit itu ditandatangani Syarif Hidayat selaku Bupati Muratara.
Empat PNS tersebut yakni Fitri Sulviana Kepala Ruangan Penyakit Dalam (PDL) RSUD Rupit dipindahkan ke Puskesmas Muara Kulam,Selanjutnya Kurniati Kepala Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rupit dipindahkan ke Puskesmas Muara Kulam,Kemudian Silva Sari Humas RSUD Rupit dipindahkan ke Puskesmas Karang Dapo dan dr Devi dokter umum RSUD Rupit dipindahkan ke Puskesmas Surulangun.(red)