DPR Klaim RUU Masyarakat Adat Hadapi Masalah Besar
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 hanya mengalokasikan sekitar 1.088 hektare untuk hutan adat dari total wilayah lebih dari 15,3 juta hektare. Sementara Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat potensi wilayah adat lebih dari 1,2 juta hektare, dan Koalisi Hutan Adat Kalimantan menyebut angka lebih dari 157 ribu hektare. Tiga versi data yang saling bertabrakan menunjukkan belum ada satu rujukan yang disepakati bersama.
Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar menyebut perbedaan data ini hanya satu lapis dari masalah yang jauh lebih dalam. Paling tidak enam undang-undang harus disinkronkan sebelum RUU Masyarakat Adat bisa berfungsi tanpa menambah kekacauan regulasi.
"Bukan saja perbedaan pandangan soal RTRW, tapi ada enam undang-undang yang harus kita sinkronkan, undang-undang ATR, undang-undang batas wilayah dengan aturan di Kemendagri, dan peraturan daerah lainnya," ujar Tonny.
Masalah lain yang tak kalah pelik adalah nasib lahan yang sudah telanjur digunakan negara atau investor sebelum wilayah adat ditetapkan. Tonny menilai RUU harus menyediakan jalan keluar yang adil tanpa menghentikan investasi dan pembangunan yang sudah berjalan.
"Kita tahu undang-undang tidak akan berlaku surut, tapi harus ada jalan keluarnya. Harapan masyarakat adat untuk sejahtera kita penuhi, tapi kita juga tidak boleh menghambat investasi atau pembangunan pemerintah yang sudah berjalan," jelasnya.
Pilihan Redaksi
Pemprov Kepri Targetkan Kirim 3 Ribu PMI Sepanjang 2026, Begini Strateginya
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperbanyak program penguatan sumber daya manusia (SDM) vokasi guna mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan berdaya saing global. Melalui kerja sama resmi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), pemda gencar
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

