VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Nasional

DPR Klaim RUU Masyarakat Adat Hadapi Masalah Besar

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 hanya mengalokasikan sekitar 1.088 hektare untuk hutan adat dari total wilayah lebih dari 15,3 juta hektare. Sementara Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat potensi wilayah adat lebih dari 1,2 juta hektare, dan Koalisi Hutan Adat Kalimantan menyebut angka lebih dari 157 ribu hektare. Tiga versi data yang saling bertabrakan menunjukkan belum ada satu rujukan yang disepakati bersama.

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar menyebut perbedaan data ini hanya satu lapis dari masalah yang jauh lebih dalam. Paling tidak enam undang-undang harus disinkronkan sebelum RUU Masyarakat Adat bisa berfungsi tanpa menambah kekacauan regulasi.

"Bukan saja perbedaan pandangan soal RTRW, tapi ada enam undang-undang yang harus kita sinkronkan, undang-undang ATR, undang-undang batas wilayah dengan aturan di Kemendagri, dan peraturan daerah lainnya," ujar Tonny.

Masalah lain yang tak kalah pelik adalah nasib lahan yang sudah telanjur digunakan negara atau investor sebelum wilayah adat ditetapkan. Tonny menilai RUU harus menyediakan jalan keluar yang adil tanpa menghentikan investasi dan pembangunan yang sudah berjalan.

"Kita tahu undang-undang tidak akan berlaku surut, tapi harus ada jalan keluarnya. Harapan masyarakat adat untuk sejahtera kita penuhi, tapi kita juga tidak boleh menghambat investasi atau pembangunan pemerintah yang sudah berjalan," jelasnya.

Ringkasan AI

Betapa rumitnya menyusun RUU Masyarakat Adat terungkap gamblang dalam kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Balikpapan, Rabu (10/6/2026). Satu fakta mencengangkan langsung menyemprot forum diskusi yakni data alokasi hutan adat di Kalimantan Timur versi pemerintah daerah dan versi lembaga registr

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

LPSK Jamin Kesaksian 13 Korban TPPO Bebas TekananPekerja Migran Indonesia

LPSK Jamin Kesaksian 13 Korban TPPO Bebas Tekanan

Afifah· 26 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.