Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listri Meski Eks Bos BGN Tersandung Korupsi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita puluhan ribu unit sepeda motor listrik operasional yang tersebar di berbagai daerah terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Meski pengadaan motor listrik tersebut terbukti digelembungkan (mark up) harganya oleh para tersangka, penyidik memilih tidak menarik aset tersebut agar tidak melumpuhkan rantai distribusi makanan anak sekolah di daerah.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik korps adhyaksa hanya akan mengambil beberapa unit armada sebagai sampel pembuktian hukum di persidangan.
Kebijakan ini diambil demi menjamin hak kelangsungan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan, mengingat fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dokumen dan transaksi keuangan ilegal di tingkat pusat.
“Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucap Dirdik Jampidsus merinci teknis penyidikan.
Dalam kluster korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) ini, penyidik mencatat proyek pengadaan sepeda motor listrik yang dikorupsi mencapai 21.801 unit dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp1,035 triliun.
Anggaran jumbo dari APBN tersebut diketahui telah ditransfer utuh kepada PT YAT selaku vendor pemenang, yang belakangan terbukti menyalahi aturan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif untuk perawatan armada.
Konspirasi ini menyeret tiga mantan petinggi lembaga gizi tersebut yang telah dijebloskan ke tahanan sejak Rabu (3/6), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Atas tindakan manipulasi vendor yang memicu kerugian negara masif tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo.
Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalMuncul Wacana ASN Isi Jabatan Polri dalam RDPU Komisi III DPR
Ada yang timpang dalam Rancangan Undang-Undang Polri yang tengah dibahas. Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menyoroti belum adanya asas resiprokal atau timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan antara ASN dan institusi kepolisian. Agung mengingatkan bahwa UU ASN yang sudah ada justru
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.















