VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kendati demikian, kubu Silmy melayangkan peringatan agar seluruh rangkaian pengumpulan barang bukti tersebut wajib tunduk dan taat pada prosedur formal.
"Kami memberitahukan kepada penyidik, kami sebagai kuasa hukum dan kami menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang itu sesuai dengan aturan di dalam KUHAP," kata kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, saat diwawancarai di depan rumah kliennya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Sahala menjelaskan, tim pengacara sempat masuk ke dalam rumah dan berdialog langsung dengan satgas penindakan KPK guna memastikan proses sterilisasi ruangan berjalan legal.
Ia juga memastikan bahwa penggeledahan paksa tersebut disaksikan secara sah oleh perangkat lingkungan setempat serta anggota keluarga yang mendiami rumah tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum, terus juga apakah ada pihak lingkungan setempat, dikatakan ada. Ada juga dari pihak yang mendiami di tempat rumah tersebut," katanya merinci situasi di dalam rumah.
Operasi penggeledahan ini merupakan gerak cepat tim lembaga antirasuah pasca-penetapan delapan orang oknum pejabat sebagai tersangka dalam kluster korupsi keimigrasian.
Penyidik KPK berseragam resmi terpantau mendatangi lokasi sejak pukul 13.46 WIB dengan membawa sejumlah koper besar guna mengamankan dokumen-dokumen krusial.
"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelum digeledah, Silmy bersama tujuh pejabat teras Imigrasi lainnya telah resmi ditahan atas sangkaan dugaan pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Aliran dana haram hasil pemerasan itu diduga sudah mengalir ke kantong Silmy sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode Januari 2023 hingga Oktober 2024, dengan rentang waktu perkara yang diusut dari tahun 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa pembongkaran skandal di tubuh kementerian baru ini merupakan buah dari operasi intelijen senyap.
Kasus ini merupakan pengembangan langsung dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah diusut oleh KPK sejak tahun 2025 lalu.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalMuncul Wacana ASN Isi Jabatan Polri dalam RDPU Komisi III DPR
Ada yang timpang dalam Rancangan Undang-Undang Polri yang tengah dibahas. Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menyoroti belum adanya asas resiprokal atau timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan antara ASN dan institusi kepolisian. Agung mengingatkan bahwa UU ASN yang sudah ada justru
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















