News

KPK Geledah Rumah Silmy Karim

Afifah - VOICEIndonesia.co05 Juni 2026 pukul 19.47 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kendati demikian, kubu Silmy melayangkan peringatan agar seluruh rangkaian pengumpulan barang bukti tersebut wajib tunduk dan taat pada prosedur formal.

"Kami memberitahukan kepada penyidik, kami sebagai kuasa hukum dan kami menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang itu sesuai dengan aturan di dalam KUHAP," kata kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, saat diwawancarai di depan rumah kliennya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis

Sahala menjelaskan, tim pengacara sempat masuk ke dalam rumah dan berdialog langsung dengan satgas penindakan KPK guna memastikan proses sterilisasi ruangan berjalan legal. 

Ia juga memastikan bahwa penggeledahan paksa tersebut disaksikan secara sah oleh perangkat lingkungan setempat serta anggota keluarga yang mendiami rumah tersebut.

"Kami menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum, terus juga apakah ada pihak lingkungan setempat, dikatakan ada. Ada juga dari pihak yang mendiami di tempat rumah tersebut," katanya merinci situasi di dalam rumah.

Operasi penggeledahan ini merupakan gerak cepat tim lembaga antirasuah pasca-penetapan delapan orang oknum pejabat sebagai tersangka dalam kluster korupsi keimigrasian.

Penyidik KPK berseragam resmi terpantau mendatangi lokasi sejak pukul 13.46 WIB dengan membawa sejumlah koper besar guna mengamankan dokumen-dokumen krusial.

"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelum digeledah, Silmy bersama tujuh pejabat teras Imigrasi lainnya telah resmi ditahan atas sangkaan dugaan pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

Iklan

Aliran dana haram hasil pemerasan itu diduga sudah mengalir ke kantong Silmy sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode Januari 2023 hingga Oktober 2024, dengan rentang waktu perkara yang diusut dari tahun 2022 hingga 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa pembongkaran skandal di tubuh kementerian baru ini merupakan buah dari operasi intelijen senyap. 

Kasus ini merupakan pengembangan langsung dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah diusut oleh KPK sejak tahun 2025 lalu.

"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto. (af)

Pilihan Redaksi

Muncul Wacana ASN Isi Jabatan Polri dalam RDPU Komisi III DPRNasional

Muncul Wacana ASN Isi Jabatan Polri dalam RDPU Komisi III DPR

Sintia Nur Afifah·05 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#News

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

News

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->