BPOM Menyita Kosmetik Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Jutaan produk kecantikan tanpa izin edar ini disinyalir kuat masuk ke pasar domestik melalui jalur tikus tanpa membayar pajak, sehingga memicu kerugian negara sekaligus mengancam kesehatan kulit masyarakat.
"Kalau total temuan menjadi 956 item. Jadi pieces-nya baik dari kewilayahan ataupun yang dalam bentuk yang kita temukan jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar 27,6 miliar," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Taruna memaparkan bahwa operasi senyap ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen dan siber Direktorat BPOM langsung melakukan penelusuran digital maraton hingga berhasil mengidentifikasi kluster awal kosmetik tanpa Tanda Izin Edar (TIE) sebanyak 890 item atau setara 1.818.245 pieces.
"Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu 22,1 miliar," ucap Taruna merinci potensi kerugian finansial yang diderita konsumen akibat peredaran barang palsu dan tanpa jaminan mutu tersebut.
Bergerak dari data awal tersebut, penyidik BPOM langsung melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil meringkus dua orang yang berperan sebagai importir sekaligus penampung (reseller).
Keduanya kedapatan menyembunyikan gunungan kosmetik ilegal tersebut di sebuah gudang rahasia yang berlokasi di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu 5,5 miliar," tuturnya membeberkan dampak buruk penyelundupan ini terhadap pendapatan kas negara.
Berdasarkan hasil interogasi, sang importir mengaku memasukkan kosmetik tersebut ke Indonesia dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang (forwarder) umum yang sengaja memanipulasi dokumen manifest penerbangan.
Setelah barang tiba di gudang Tangerang, pelaku langsung mendistribusikannya secara masif ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan celah pengawasan di berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce).
"Kemudian kosmetik lewat ini tidak memiliki TIE yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," ujar Taruna memperingatkan bahaya kandungan kimia berbahaya yang belum diuji laboratorium.
Sebagai langkah mitigasi risiko, BPOM menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir toko daring pelaku, serta menarik seluruh produk yang terlanjur dibeli konsumen di pasar.
Taruna memastikan korps pengawas obat dan makanan tidak akan segan menyeret aktor intelektual di balik penyelundupan ini ke meja hijau dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat.
"Kita bisa akan menentukan nanti siapa tersangkanya, dan tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata Kepala BPOM. (af)
Pilihan Redaksi
Nasional222 SPPG Siap Difungsikan di Seluruh Indonesia Termasuk Wilayah 3 T
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengungkapkan pihaknya telah merampungkan 222 gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 30 provi
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
















