VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Nasional

Muncul Wacana ASN Isi Jabatan Polri dalam RDPU Komisi III DPR

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro
Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro(Foto: Voiceindonesia.co/DPR RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menyoroti belum adanya asas resiprokal atau timbal balik dalam aturan penempatan jabatan antara ASN dan institusi kepolisian pada Rancangan Undang-Undang Polri (RUU Polri).

Agung mengingatkan bahwa UU ASN yang sudah ada justru membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian dan lembaga sipil. Namun di sisi sebaliknya, RUU Polri belum mengatur hal yang sama bagi ASN untuk masuk ke lingkungan Polri sesuai kompetensi dan kebutuhan.

"Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu sesuai dengan fungsi-fungsinya baik untuk TNI dan Polri, mestinya lembaga Polri itu juga membuka pintu yang sama," tegas Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama akademisi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Agung menjelaskan ketentuan dalam UU ASN yang membuka peluang bagi personel TNI dan Polri di jabatan sipil lahir dari proses panjang dan merupakan hasil kompromi antarfraksi yang berlandaskan semangat resiprokal. Karena itu, semangat yang sama seharusnya tercermin pula dalam RUU Polri.

"Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI/Polri, itu berarti dapat diisi. Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada," katanya.

Agung berharap pembahasan RUU Polri menghasilkan pengaturan yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan menciptakan keseimbangan hubungan kelembagaan antara institusi sipil dan kepolisian.

Ringkasan AI

Ada yang timpang dalam Rancangan Undang-Undang Polri yang tengah dibahas. Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menyoroti belum adanya asas resiprokal atau timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan antara ASN dan institusi kepolisian. Agung mengingatkan bahwa UU ASN yang sudah ada justru

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Perlindungan Pekerja Migran Lemah Jadi Celah Sindikat TPPOPekerja Migran Indonesia

Perlindungan Pekerja Migran Lemah Jadi Celah Sindikat TPPO

S Nurafifa· 28 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.