
27 WNI Dipenjara 3 Bulan di Malysia Karena Identitas Palsu

Malysia - Sebanyak 27 warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara setelah mereka mengaku bersalah memiliki kartu identitas palsu di Pengadilan Tinggi Petaling Jaya, Malaysia pada Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, ada dua WNI lain yang diputus membayar denda senilai 2.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp6,8 juta) dan 3.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp10,2 juta) oleh pengadilan karena kasus serupa.
Diberitakan Kantor berita Malaysia ternama, warga Indonesia yang kedapatan melanggar aturan di "Negeri Jiran" itu berusia antara 19 tahun hingga 70 tahun. Mereka semua adalah pekerja pabrik.
Para WNI tersebut mengajukan permohonan ketika dakwaan dibacakan kepada mereka di hadapan Hakim Shahril Anuar Ahmad Mustapa, Zhafran Rahim Hamzah, dan Muhammad Iskandar Zainol.
Baca juga : Komnas HAM : Hak Pekerja Migran Indonesia yang Ditahan Malaysia Harus Diperhatikan
Mereka diperintahkan untuk menjalani hukuman masing-masing mulai dari tanggal penangkapan pada 27 Februari.
Para WNI di Malaysia ditetapkan bersalah di bawah Peraturan 25(1)(e) Peraturan Registrasi Nasional 1990 yang menetapkan hukuman penjara maksimum tiga tahun atau denda maksimum 20.000 ringgit Malaysia atau keduanya.Mereka didakwa melakukan pelanggaran di Puchong Industrial Park pada pukul 10.30 pagi tanggal 27 Februari.
Sebelumnya, media Malaysia cukup ramai melaporkan bahwa 29 warga asing ditangkap karena kedapatan menggunakan kartu identitas palsu milik orang lain dalam penggerebekan di Puchong. Octareno
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

