
53 Rumah WNI Direlokasi Pasca Kesepakatan Batas RI - Malaysia

VOICEIndonesia.co, Tanjung Selor - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi penyelesaian dampak sosial setelah disepakati batas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara.
“Kami akan memfasilitasi dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait sudah adanya kesepakatan batas dua negara,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltara, Dari Iqro Ramadhan, di Tanjung Selor, Kamis (18/04/2024).
Kesepakatan batas negara di segmen Pulau Sebatik, kata Iqro, akan berlanjut pada tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Presiden Republik Indonesia (RI) dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia.
Adapun dampak sosial yang timbul dari kesepakatan batas dua negara ialah terdapat 5,7 hektare lahan Indonesia masuk dalam wilayah Malaysia.
Kemudian di dalam kawasan 5,7 hektare tersebut terdapat 33 bangun rumah milik Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebaliknya seluas 121 hektare lahan wilayah Malaysia masuk menjadi wilayah Indonesia.
Baca Juga: Menpan RB Setiap ASN di IKN Dapat 1 Unit Hunian Apartemen
“Lahan Malaysia 121 hektare itu saat ini menjadi lahan milik negara yaitu Indonesia,” katanya.
Adapun 33 rumah WNI di lahan 5,7 hektare yang disebutkan, kata dia, akan direlokasi ke wilayah Indonesia.
“Relokasinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemiliknya akan mendapat kompensasi juga dari pemerintah,” ujar Iqro.
Iqro mengatakan Pemprov Kaltara komitmen dan siap melakukan fasilitasi dengan memberi dukungan data dan informasi kepada pemerintah pusat serta bersosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat terdampak di kawasan 5,7 hektare itu sudah membuat pernyataan pindah ke wilayah Indonesia, mereka siap,” ujar Iqro.
Untuk diketahui pada Kamis (18/4/) Pemprov Kaltara melaksanakan rapat koordinasi persiapan pertemuan tim teknis dan sidang ke-26 Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia - Indonesia (Sosek Malindo) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.*
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

