VOICE Indonesia
News

DPR Usul Polri Hidupkan Lagi Program Dana Patroli untuk Cegah Pungli

Afifah - VOICEIndonesia.co
Petugas saat bertugas di jalanan
Foto: Polisi saat bertugas di jalanan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Langkah ini dinilai mendesak agar para personel kepolisian di lapangan memiliki bekal operasional yang cukup dan tidak lagi melakukan tindakan pungutan liar atau mencari-cari kesalahan pengendara di jalanan.

Safaruddin, yang juga purnawirawan perwira tinggi Polri sekaligus mantan Kapolda Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa anggaran operasional semacam itu dulu selalu tersedia dan bisa langsung dimanfaatkan oleh anggota saat berdinas.

Namun, ia menyayangkan mendengar kabar bahwa anggaran vital tersebut saat ini justru sudah tidak dialokasikan lagi.

"Itu harus dicairkan dulu, baru (anggota Polri) berangkat melaksanakan tugas, supaya di jalan nggak cari-cari lagi, nggak nyetop-nyetop lagi, nggak ngumpet-ngumpet di belakang lampu merah," kata Safaruddin saat rapat anggaran dengan Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Politikus tersebut menjelaskan bahwa beberapa periode lalu, Komisi III DPR RI sebenarnya telah memperjuangkan agar Polri memiliki dana taktis tersebut untuk menunjang kesejahteraan anggotanya di lapangan.

Nilai dana operasional itu bahkan bisa didapatkan lebih besar oleh anggota apabila tugas patroli atau penanganan yang dilakukan menyasar target-target yang memiliki risiko tinggi.

"Dulu di Kaltim saya bilang, kalau masyarakat tidak punya uang, kehabisan bensin di tengah jalan, terus ada polisi yang lewat, setop polisi itu, minta duit sama polisi, karena polisi itu ada duit (dana patroli)," kata mantan Kapolda Kaltim tersebut mengenang masa dinasnya.

Lebih lanjut, Safaruddin menegaskan tidak ada alasan bagi Polri untuk meniadakan dana patroli bagi anggotanya, terlebih mengingat post anggaran institusi kepolisian yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Ia menyarankan agar mekanisme pencairan dana operasional ini nantinya diperketat dari tingkat kepolisian resor (polres) hingga didistribusikan ke tingkat kepolisian sektor (polsek).

"Waktu dulu saja ada, sekarang harus ada. Cuman dikontrol, diawasi polres, karena yang mencairkan dana itu kan di polres, baru dibagi ke polsek," katanya.

Di samping persoalan dana patroli jalanan, Safaruddin juga mengingatkan Korps Bhayangkara agar menempatkan dana penyelidikan dan penyidikan sebagai skala prioritas utama.

Ia mewanti-wanti jangan sampai ada lagi laporan tindak pidana dari masyarakat yang telantar atau tidak ditangani oleh penyidik dengan dalih kehabisan biaya operasional.

"Ini juga amanat dari KUHP yang baru. Ketika orang lapor di Polri tidak ditangani bisa dipraperadilankan, karena 'lho bagaimana saya mau proses Pak? dana penyidikannya sudah tidak ada'," pungkasnya. (af)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.