VOICEINDONESIA.CO, Palu — Kasus viral yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di Oman berujung pada pemulangan ke tanah air setelah ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Perhatian publik terhadap kondisi seorang PMI bernama Eka Arwati di Oman mendorong respons cepat dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah, yang langsung melakukan penelusuran dan koordinasi lintas pihak.
"Setiap laporan yang masuk, termasuk dari video viral, kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur," ujar Kepala BP3MI Sulawesi Tengah Mustaqim pada Jumat (17/4/2026).
Penanganan kasus ini diawali dari laporan masyarakat terkait video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan kondisi Eka Arwati saat berada di Oman. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga asal Konawe yang kini berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah bersama keluarganya.
BP3MI kemudian berkoordinasi dengan keluarga serta menjalin komunikasi langsung dengan Eka Arwati di Oman untuk memastikan kondisi terkini. Dalam proses tersebut, diketahui bahwa ia telah keluar dari rumah majikan dan berpindah ke tempat tinggal sementara milik sesama WNI.
Langkah lanjutan dilakukan dengan mengarahkan yang bersangkutan menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia di Oman agar mendapatkan perlindungan lebih lanjut sebelum proses pemulangan dilakukan.
Baca Juga :
Melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri, proses pemulangan akhirnya dapat direalisasikan hingga yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Eka Arwati tiba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu pada Kamis (16/4/2026) pukul 16.47 WITA dan langsung dijemput oleh tim BP3MI Sulawesi Tengah untuk mendapatkan pendampingan awal.
"Kami bersama BP3MI Sulawesi Tengah memastikan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya tiba di daerah, tetapi juga mendapatkan pendampingan hingga kembali ke keluarga," ujar perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah Darmawati.
Setelah proses pendampingan, Eka Arwati diserahkan kepada pihak keluarga dan difasilitasi untuk kembali ke kediamannya, sebagai bagian dari rangkaian pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video pengakuan Eka Arwati viral di media sosial, yang memperlihatkan dugaan kekerasan selama bekerja di Oman.
"Saya bekerja sudah tiga bulan, dan saya pun sakit sudah dua bulan, dan majikan memaksa saya bekerja," ucapnya.
Ia juga mengaku mengalami perlakuan kekerasan dan tekanan dari majikan selama bekerja di luar negeri.
"Saya dipukuli disuruh bekerja dalam keadaan sakit, sampai melecehkan saya," katanya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024
Baca Berita Lainnya di Google News