
Imigrasi Selatpanjang Riau deportasi seorang WNA Singapura

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mendeportasi seorang warga negara asing asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53) lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna mengatakan, Li Zhongye diduga melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan yang bersangkutan dideportasi pada Kamis (17/10) lalu.
"WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," kata Sonny di Selatpanjang, Sabtu.
Kakanim menjelaskan, Li Zhongye diamankan petugas keimigrasian saat berada di salah satu kedai kopi di Kota Selatpanjang, pada Rabu (15/10). Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang.
WN Singapura tersebut masuk melalui Batam pada 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia melalui Dumai menuju Malaysia 6 Oktober 2024. Namun yang bersangkutan ditolak masuk oleh Imigrasi Malaysia sehingga masuk lagi ke Indonesia melalui Dumai di hari yang sama, 6 Oktober 2024.
Baca Juga : Imigrasi Pemalang Deportasi WNA Asal Mesir karena Langgar Keimigrasian
"Dia berada di Selatpanjang sejak tanggal 13 Oktober 2024. Selama di Selatpanjang yang bersangkutan tinggal di depan toko secara berpindah-pindah," katanya.
Li Zhongye datang mengunjungi Selatpanjang karena tidak mempunyai uang untuk kembali ke Singapura. Dia bermaksud menunggu kiriman uang dari keluarganya yang tidak bisa dipastikan kapan akan dikirim.
"Yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan karena ia merupakan pensiunan dari petugas keamanan mal di Singapura. Selain itu, juga tidak memiliki tiket kembali ke Singapura. Sedangkan di dompet hanya tersisa uang Rp200 ribu dan di ATM Rp27 ribu," papar Sonny.
Selanjutnya, proses pendeportasian dilakukan pada pada Kamis, dengan keberangkatan pukul 15.20 WIB, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo tujuan Harbourfront Singapura. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

