
Kemnaker dan Serikat Buruh Sosialisasikan Permenaker No 4 Tahun 2023

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 demi melindungi calon pekerja migran dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kemnaker terbuka menjalani sinergi dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI, khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI atau PMI,” ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Jakarta, Rabu (12/04/24).
Ia berharap dengan melibatkan kalangan pekerja/buruh Permenaker itu dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.
Menurutnya, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural. Sebab selama ini, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.
“Sehingga mereka diberangkatkan secara non-prosedural atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri,” kata Ida Fauziah.
Ida Fauziyah menjelaskan Permenaker Nomor 04/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komperhensif dan terjangkau, dengan iuran tetap dan manfaat meningkat.
Ia memaparkan manfaat baru yang diterima PMI yakni bantuan uang bagi calon PMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan dan penggantian alat bantu dengar.
Menaker mengatakan penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan PHK sepihak bukan PHK sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.
“Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4/2023 ini untuk melindungi calon PMI/PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum kerja, selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial,” kata Menaker.
Ia mengatakan tindak lanjut Permenaker Nomor 4/2023 salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker (Atase Tenaga Kerja), PMI di 11 negara penempatan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi/ kabupaten/ kota.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

