News

Kemnaker Bakal Investigasi Perusahaan Langgar Prosedur Hak Buruh

Afifah - VOICEIndonesia.co06 Juni 2026 pukul 15.53 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi PHK dan menjaga stabilitas lapangan kerja nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi PHK dan menjaga stabilitas lapangan kerja nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah berjanji akan turun langsung ke kawasan-kawasan industri untuk menginvestigasi kepatuhan hukum para pengusaha.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Iklan

Afriansyah menegaskan bahwa pintu dinasnya selalu terbuka lebar bagi setiap masukan masyarakat sipil, termasuk federasi buruh seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). 

Sebelumnya, KPBI secara resmi mengadukan rentetan rapor merah ketenagakerjaan di lapangan, mulai dari manipulasi prosedur PHK massal di berbagai kluster industri, tindakan union busting, hingga abainya perusahaan terhadap jaminan nyawa pekerja di area produksi.

Merespons laporan darurat tersebut, Wamenaker memastikan tidak akan tinggal diam di balik meja kemitraan. 

Sebagai langkah taktis perdana, pihak kementerian telah menyusun jadwal inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik simpul konflik industri guna memverifikasi bukti-bukti fisik sekaligus menyerap kesaksian dari kedua belah pihak secara berimbang (cover both sides).

Di sisi lain, menyangkut tuntutan perbaikan regulasi pertahanan pekerja, Kemnaker memberikan lampu hijau terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

Mengingat aturan tersebut sudah berusia lebih dari setengah abad, Afriansyah mendorong serikat buruh untuk gencar melobi dan mengirimkan rekomendasi akademis ke DPR RI selaku inisiator legislasi agar sanksi bagi perusahaan pelanggar K3 dapat diperberat.

Guna menggaransi penegakan sanksi hukum di lapangan tidak tumpul, Kemnaker juga memastikan akan terus memperkuat otot pengawasan di daerah. 

Iklan

Pemerintah secara berkala mengoptimalkan kinerja Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menyikat habis praktik pidana perburuhan demi menciptakan iklim investasi dan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta berkelanjutan.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” kata Afriansyah. (af)

Pilihan Redaksi

222 SPPG Siap Difungsikan di Seluruh Indonesia Termasuk Wilayah 3 TNasional

222 SPPG Siap Difungsikan di Seluruh Indonesia Termasuk Wilayah 3 T

Abdulloh Hilmi·06 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#News

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

News

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->