VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kabar lega datang dari nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Purwakarta, Ruhyani (38), yang sebelumnya dilaporkan terlunta-lunta dan mengalami sakit parah di Arab Saudi.
Setelah melalui masa-masa kritis dan perjuangan panjang, Ruhyani kini dipastikan dapat kembali ke Tanah Air menyusul telah diterbitkannya dokumen tiket penerbangan kepulangan atas namanya.
Berdasarkan dokumen itinerary penerbangan yang diterbitkan oleh aplikasi pemesanan tiket , Ruhyani dipulangkan menggunakan maskapai Etihad Airways pada Senin, 20 Juli 2026. Perjalanan kepulangannya dimulai dari Bandara Internasional King Khalid (T5) Riyadh pada pukul 16:50 waktu setempat menuju Abu Dhabi dengan penerbangan EY556.
Setelah transit selama 1 jam 40 menit di Bandara Internasional Zayed, ia melanjutkan penerbangan dengan EY474 pukul 21:25 menuju Jakarta dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (T3) pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 09:00 WIB.
Ruhyani mengungkapkan rasa syukur dan kepulangannya tersebut secara langsung melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada redaksi VOICEIndonesia.co. Perasaan haru tersebut ia sampaikan atas bantuan yang diterimanya hingga akhirnya berhasil mendapatkan tiket pulang.
“Pak Yani pulang ke indo hari ini ,berkat bantuan bapa Yani bisa pulang ke tanah air,” kata Ruhyani menginformasikan ke redaksi VOICEIndonesia.co pada senin (20/07/2026).
Tidak lupa, ia juga memanjatkan doa dan menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas segala perhatian dan upaya pemulangan dirinya yang telah diperjuangkan selama ini.
“Maksih bangat pak bantuan nya semonga bapa di panjang kan umur nya dan banyak rejki nya..Aamiin,” ia menambahkan seraya berdoa atas bantuan yang ia dapatkan.
Kepulangan Ruhyani ini menjadi titik terang dari penanganan kasus pahlawan devisa yang sebelumnya sempat menuai keprihatinan publik akibat dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemotongan hak gaji, hingga dugaan pungutan liar yang dialami keluarganya di kampung halaman.
Kecepatan dan ketepatan penanganan di masa kritis ini membuktikan pentingnya respons cepat dalam menyelamatkan nyawa pekerja migran yang terancam di luar negeri.
Tim redaksi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak cepat dan tepat dalam merespons penanganan PMI terkendala di luar negeri. Namun, perjuangan belum usai.
Kementerian serta instansi berwenang diharapkan tidak berhenti pada proses pemulangan semata, melainkan melanjutkan penegakan hukum secara tuntas agar seluruh hak Ruhyani dapat terpenuhi baik hak atas tunggakan upah, fasilitas kesehatan dan pengobatan yang layak, hingga jaminan keselamatan bagi diri dan keluarganya pasca pemberitaan masif ini.
Atas ikhtiar dan pembelajaran dari kasus ini, redaksi juga mengimbau seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berencana bekerja di luar negeri untuk selalu bersikap kritis, teliti, dan memastikan seluruh tahapan keberangkatan ditempuh secara legal serta sesuai dengan regulasi resmi negara.
Mengabaikan prosedur resmi bukan hanya menciptakan celah pelanggaran hukum oleh oknum penempatan, melainkan juga menempatkan keselamatan jiwa serta masa depan pekerja pada ancaman dan risiko besar yang siap mengintai di perantauan dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(red)

















