VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
News

Babak Baru Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan, KPK Mulai Bidik BUMN Telekomunikasi

Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Babak Baru Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan, KPK Mulai Bidik BUMN Telekomunikasi
Babak Baru Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan, KPK Mulai Bidik BUMN Telekomunikasi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melebarkan sayap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. 

Penyelidikan yang mulanya hanya membidik bank pelat merah kini resmi diperluas ke lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor telekomunikasi yang bertindak sebagai penyedia jasa (provider) pesan singkat.

“Akan tetapi, kemudian layanan SMS-nya kan ada provider-provider itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Taufik memaparkan bahwa pengembangan kluster penyidikan ini sangat logis mengingat operasional pengiriman pesan kepada nasabah mutlak melibatkan jaringan operator seluler. 

Kendati nomor telepon genggam nasabah bank pelat merah tersebut bervariasi, untuk tahap awal penyidikan korupsi pengadaan barang dan jasa ini, lembaga antirasuah memprioritaskan pemeriksaan pada perusahaan operator telekomunikasi milik negara terlebih dahulu.

“Nasabah tentunya memiliki nomor HP, dan pastinya nomor HP nasabah kan bukan hanya provider BUMN saja. Akan tetapi, yang memang sedang kami dalami di proses penyidikan, yang saat ini kami mulai, itu adalah yang provider BUMN,” katanya.

Berdasarkan temuan awal, skandal rasuah ini menyasar kesepakatan komersial tarif Rp750 untuk setiap pengiriman notifikasi transaksi perbankan. 

Biaya admin tersebut merupakan produk kontrak kerja sama bilateral antara manajemen bank pelat merah dengan BUMN telekomunikasi, yang dalam proses pengadaannya diduga kuat diwarnai praktik penggelembungan harga (markup) serta tidak mengacu pada regulasi yang sah.

Penyidikan kasus korupsi korporasi ini sendiri baru diumumkan secara resmi oleh KPK kepada publik pada Jumat, 5 Juni 2026. 

Berbeda dengan penanganan perkara pada umumnya, KPK memulai ekspedisi hukum pada kasus notifikasi perbankan lewat SMS dan aplikasi WhatsApp (WA) ini tanpa langsung mengumumkan penetapan nama-nama tersangka demi kepentingan kelancaran pengumpulan alat bukti lapangan.

Menutup keterangannya, pihak direktorat penyidikan memastikan akan bergerak maraton memanggil jajaran direksi dari kedua kluster BUMN tersebut dalam pekan ini. 

KPK berjanji akan terus memberikan informasi berkala kepada media dan publik seiring dengan ditemukannya dokumen-dokumen transaksional baru yang dapat memperjelas konstruksi hukum pidana perkara ini.

“Nanti kami akan update lagi ketika memang ada kegiatan-kegiatan di penyidikan yang baru terbit ini. Jadi, akan ada pemeriksaan-pemeriksaan ke depan,” ujarnya. (af)

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melebarkan sayap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Penyelidikan yang mulanya hanya membidik bank pelat merah kini resmi diperluas ke lingkungan Badan Usaha Milik

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari DiskriminatifImigrasi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari Diskriminatif

VOICE Indonesia· 24 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.