VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ketenagakerjaan

Aturan Upah Minimum Tenaga Kesehatan Harus Ada di RUU Ketenagakerjaan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru'yat
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achmad Ru'yat(Foto: Voiceindonesia.co/DPR RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perawat dan bidan yang setiap hari mendampingi persalinan, menangani pasien kritis, dan menghadapi risiko terpapar penyakit infeksi, ternyata pada kenyataannya ada yang pulang ke rumah dengan gaji hanya Rp1,7 juta per bulan.

Fakta ini yang mendorong Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru'yat mendesak agar RUU Ketenagakerjaan secara khusus mengatur upah minimum bagi tenaga kesehatan, dilansir Sabtu (25/7/2026).

Achmad mengungkapkan fakta gaji rendah itu ia peroleh langsung dari pertemuan dengan komunitas tenaga kesehatan pekan lalu.

"Masih ada tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah maupun klinik dengan penghasilan sekitar Rp1,7 juta per bulan," kata Achmad.

Ia menegaskan angka itu sangat tidak sebanding dengan beban dan risiko yang ditanggung para tenaga kesehatan setiap harinya.

"Padahal mereka menangani keselamatan pasien, mendampingi persalinan ibu dan bayi, serta menghadapi risiko tinggi terpapar penyakit infeksi," ujarnya.

Achmad menilai ketiadaan regulasi khusus soal upah minimum tenaga kesehatan selama ini menjadi celah yang membiarkan profesi berisiko tinggi ini tetap dibayar rendah tanpa kepastian hukum.

"Selama ini pengaturan tersebut belum ada, padahal sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan kita," tegasnya.

Ia pun mendesak klausul upah minimum nakes dimasukkan secara eksplisit ke dalam RUU Ketenagakerjaan yang kini sedang dibahas DPR dan pemerintah.

"Perlu ada payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum bagi tenaga kesehatan," kata Achmad.

Achmad menilai profesi tenaga kesehatan memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda dengan sektor lain sehingga tidak bisa disamakan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku secara umum.

Ringkasan AI

Anggota Komisi IX DPR Achmad Ru'yat mendesak agar RUU Ketenagakerjaan mengatur upah minimum khusus bagi tenaga kesehatan yang saat ini ada yang hanya menerima Rp1,7 juta per bulan. Ia menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaannya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari DiskriminatifImigrasi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari Diskriminatif

VOICE Indonesia· 24 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.