VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi bertindak tegas menindak dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali.
Langkah keras ini diambil setelah kegiatan olahraga tersebut diduga kuat melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa pihak keimigrasian resmi menjatuhkan sanksi administrasi berupa penangkalan terhadap kedua WNA yang saat ini telah berada di luar wilayah Indonesia.
Hendarsam secara lugas mengecam keras adanya praktik eksklusif tersebut di tanah air."Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam.
Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah tidak lagi berada di dalam negeri saat sanksi dijatuhkan, sehingga status penangkalan langsung diaktifkan untuk mencegah mereka kembali.
"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Tak berhenti pada penangkalan, Hendarsam bergerak cepat menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk menyisir pihak-pihak terkait yang terlibat dalam operasional acara tersebut.
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.
Berdasarkan data keimigrasian, kegiatan beraroma diskriminasi ini diusung oleh Entourage Bali dengan menempatkan dua WNA asal Belanda sebagai penanggung jawab acara. Kedua sosok tersebut adalah JAS (35), seorang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37) yang mengantongi ITAS Investor.
Keduanya tercatat melenggang keluar dari Indonesia pada Rabu (23/7) malam menumpangi maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.
Ia menegaskan kembali bahwa tindakan penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi sedikit pun. Sesuai regulasi keimigrasian yang berlaku, WNA dilarang keras menjadi penyelenggara kegiatan publik di Indonesia apabila melenceng dari peruntukan izin tinggal yang mereka miliki.
Praktik culas ini pertama kali terbongkar dan memicu gelombang kecaman publik setelah unggahan di media sosial viral, mengungkap dugaan pembatasan peserta Entourage Run yang khusus diperuntukkan bagi WNA. Dalam unggahan tersebut, seorang perempuan WNI berusia 23 tahun secara terang-terangan ditolak oleh sistem pendaftaran otomatis tepat setelah ia memasukkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.
Dugaan pelanggaran hukum dan mencederai rasa keadilan ini juga memantik reaksi keras dari anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, yang memproses temuan ini dengan melaporkannya secara resmi kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (red)


















