
P3WNI: Peluncuran pembebasan biaya PMI membebani hutang pekerja
KUALA LUMPUR,AKUUPDATE.ID - Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI (P3WNI) menilai peluncuran pembebasan biaya pekerja migran Indonesia (PMI) tidak menyejahterakan pekerja malah membebani dengan jeratan hutang pada awal proses keberangkatan.
Peluncuran itu dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Direktur P3WNI, M. Zainul Arifin, S.H, M.H mengemukakan hal itu, Jumat, menanggapi peluncuran pembebasan biaya bagi PMI melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa agunan oleh BP2MI.
Ketua Advokasi dan Hukum DPP Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) ini mengatakan pemerintah seharusnya dua tahun yang lalu sudah membuat formulasi anggaran terkait amanah UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, namun sudah empat tahun norma yang mengatur terkait pembebasan biaya bagi penempatan PMI belum dapat dilaksanakan.
Baca Juga : Benny Rhamdani : Say goodbye, selamat berakhir rentenir
"Sangat jelas di dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 18 th 2017 tentang Perlindungan PMI, bahwa 'PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan'. Sementara ayat 2, bahwa 'mengenai biaya penempatan diatur oleh peraturan kepala badan' dalam hal ini kepala BP2MI," ujarnya.
Sehingga, ujar Sekretaris PPP Malaysia tersebut, BP2MI membuat peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
Di dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BP2MI tersebut jelas menyebutkan bahwa "PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan".
Baca Juga : Pemerintah Pulangkan 129 PMI dan Awak Kapal yang Terlantar di Taiwan
Sementara di ayat (4) bahwa "biaya penempatan seperti: tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, jasa perusahaan, pergantian paspor, SKCK, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan, transportasi lokal, dan akomodasi dibebankan kepada pemberi kerja.
Sementara di ketentuan ayat (5) bahwa "biaya penempatan seperti pelatihan kerja, dan sertifikat kompetensi kerja dibebankan kepada Pemerintah Daerah".
"Dari ketentuan norma yang ada di Pasal 30 UU Nomer 18 tahun 2017 dan pasal 3 Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020, sangat jelas bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya. Program dengan memberikan pinjaman KUR kepada PMI bertentangan dengan UU No. 18 tahun 2017 dan Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020," katanya.
Dengan kebijakan ini, ujar dia, BP2MI memaksa PMI untuk membuat pinjaman bank dengan sistem KUR yang artinya semua biaya penempatan PMI ditanggung sendiri oleh pekerja dengan cara berhutang yang mesti nantinya wajib dibayar oleh mereka.(*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

