VOICE Indonesia
News

Pedagang Tanah Abang Minta Platform Lain Ditutup, Zulkifli Hasan: E-Commerce Tidak Semuanya Bisa Ditutup

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pedagang Tanah Abang Minta Platform Lain Ditutup, Zulkifli Hasan: E-Commerce Tidak Semuanya Bisa Ditutup
Pedagang Tanah Abang Minta Platform Lain Ditutup, Zulkifli Hasan: E-Commerce Tidak Semuanya Bisa Ditutup

VoiceIndonesia.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa tidak e-commerce tidak bisa seluruhnya ditutup seperti TikTok Shop.

Zulkifli Hasan justru berharap para pedagang konvensional mulai melek digital untuk berjualan online.

"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online," kata Zulkifli Hasan, di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023.

Dilansir dari ANTARA, hal tersebut disampaikan Zulkifli usai menanggapi keluhran dari pedagang Pasar Tanah Abang yang meminta platform e-commerce lain seperti Lazada dan Shopee ditutup.

Zulkifli meminta pedagang untuk mulai belajar perdagangan digital agar toko fisik dan toko daring bisa berjalan beriringan.

"Makanya diatur yang belum mengerti, belum belajar, kita nanti ajari. Nanti tokonya disini (ITC Cempaka Mas) tapi bisa jualan juga secara online," kata Zulkifli.

Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Selain itu, dalam Permendag 31/2023 terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib), dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem ELektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Permendag ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023, yang bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) yang kalah saing dengan platform TikTok Shop karena melakukan predatory pricing.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.