VOICE Indonesia
News

Pemalsuan Dokumen E-PMI Terbongkar, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Pemalsuan Dokumen E-PMI Terbongkar, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Pemalsuan Dokumen E-PMI Terbongkar, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
VOICEINDONESIA.CO, Tangerang - Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) yang melibatkan dua tersangka berinisial UM dan AJW. Kedua pelaku ini diduga telah memfasilitasi keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menggunakan dokumen palsu untuk meraup keuntungan finansial. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat petugas Imigrasi mencegah keberangkatan seorang calon PMI bernama Kadek Sastra Utama yang hendak terbang ke Oman untuk bekerja sebagai terapis. Pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya kejanggalan yang mencurigkan. "Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid," ujar Yandri di Tangerang, Banten, Selasa (11/11/2025). Baca Juga: Jenazah PMI dari Afrika Masih Belum Dipulangkan, Keluarga Tagih Janji Perusahaan Dari hasil pemeriksaan, Kadek mengaku mendapat bantuan dari tersangka UM dalam mengurus keberangkatannya. Kartu pekerja migran yang dibawanya ternyata palsu dan diperoleh melalui kerja sama antara UM dengan AJW. Temuan ini mendorong tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AJW di kediamannya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, AJW mengaku telah memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek menggunakan ponsel dan menerima upah Rp400 ribu dari UM. Baca Juga: Gaji PMI Habis untuk Gaya Hidup, 70 Persen Terbuang Sia-sia Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Agung Pujianto menjelaskan modus operandi kedua pelaku. UM diketahui bekerja sebagai pengurus keberangkatan CPMI yang mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa. Sementara AJW adalah pekerja lepas di bidang ekspor-impor biji kopi yang memanfaatkan keahliannya mengedit dokumen digital. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 51 Jo. Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 56 KUHP karena memanipulasi dokumen elektronik. "Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Agung.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#E-PMI#pekerja migran indonesia#Pemalsuan dokumen
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.