VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menyampaikan bahwa alih-alih menambah kuantitas unit, pemerintah kini memilih fokus melakukan serangkaian pembenahan tata kelola pada unit operasional yang sudah ada, mulai dari pengetatan evaluasi, perhitungan ulang insentif, hingga penerapan sistem kelas (grading).
Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa jaringan layanan MBG telah berkembang pesat dalam beberapa bulan terakhir.
Oleh karena itu, pemerintah kini menempatkan peningkatan kualitas layanan dan efisiensi sebagai prioritas utama agar mutu pangan yang diterima oleh siswa dan kelompok penerima manfaat lainnya dapat benar-benar terjamin.
"Yang pertama adalah moratorium terhadap pembangunan SPPG baru karena SPPG yang sudah ada dirasakan mungkin sudah mencukupi dan akan ditata ulang. Jadi, fokus kepada SPPG yang sudah operasional," ujar Qodari dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Guna mendukung peningkatan mutu tersebut, Qodari mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan pembaruan mekanisme pemberian insentif bagi SPPG.
Skema baru ini kemungkinan besar akan kembali mengaitkan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing satuan pelayanan.
Selain faktor jumlah penerima manfaat, pemerintah juga berencana menerapkan sistem grading atau pengelompokan kelas yang didasarkan pada performa kinerja.
Melalui skema ini, setiap SPPG akan dinilai secara berkala dan dikelompokkan berdasarkan kualitas layanan yang mereka berikan.
Alhasil, besaran insentif akhir yang diterima oleh pengelola SPPG akan ditentukan secara adil oleh dua faktor utama, yaitu volume penerima manfaat dan hasil penilaian kualitas operasional.
Bersamaan dengan pembaruan sistem insentif tersebut, pemerintah dipastikan akan memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap aspek operasional di lapangan.
Pengawasan ketat ini akan menyasar berbagai variabel krusial, mulai dari kelayakan kondisi fasilitas fisik, pemenuhan persyaratan operasional standar, proses pengolahan makanan, hingga pemenuhan standar kesehatan dan kebersihan lingkungan kerja.
Langkah komprehensif ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan mutu pangan nasional yang didistribusikan melalui program MBG.
Pemerintah berharap seluruh pengelola SPPG yang saat ini sudah aktif dapat segera menyesuaikan diri dengan standar baru yang lebih ketat tersebut.
"Jadi, fokusnya bukan lagi kepada kuantitas, tetapi kepada kualitas. Selain kualitas SPPG, ke depan juga diharapkan ada perbaikan dari segi efisiensi," kata Qodari. (af)



























