VOICE Indonesia
News

KPK Cecar Bendahara NU Terkait Kasus Kuota Haji

Afifah - VOICEIndonesia.co
Suasana Haji di Makkah
Suasana Haji di Makkah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Selain memanggil petinggi PBNU tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari unsur Kementerian Agama dan pihak biro perjalanan swasta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Budi menjelaskan empat saksi lain yang turut dipanggil adalah Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024 M. Agus Syafi’, DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 14.22 WIB, baru Nuruzzaman dan DS yang memenuhi panggilan hukum tersebut. Nuruzzaman dilaporkan tiba di Gedung KPK pukul 09.43 WIB, disusul oleh DS yang datang pada pukul 09.55 WIB.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas karut-marut kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, pihak lain seperti Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah ke luar negeri, meski pada akhirnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Keseriusan kasus ini semakin diperkuat setelah KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026.

Berdasarkan laporan hasil audit tersebut, indikasi potensi kerugian keuangan negara akibat kongkalikong kuota haji ini mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp622 miliar.

Penahanan terhadap para tersangka pun dilakukan secara bertahap. KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan kemanusiaan dari keluarga, namun tim penyidik kembali menjebloskannya ke sel rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan kasus ini terus bergulir dan melebar ke pihak swasta selaku penyelenggara jasa travel haji. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, di mana keduanya kini telah resmi ditahan sejak 8 Juni 2026 lalu. (af)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.