
KPK Cecar Bendahara NU Terkait Kasus Kuota Haji

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Selain memanggil petinggi PBNU tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari unsur Kementerian Agama dan pihak biro perjalanan swasta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Budi menjelaskan empat saksi lain yang turut dipanggil adalah Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024 M. Agus Syafi’, DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 14.22 WIB, baru Nuruzzaman dan DS yang memenuhi panggilan hukum tersebut. Nuruzzaman dilaporkan tiba di Gedung KPK pukul 09.43 WIB, disusul oleh DS yang datang pada pukul 09.55 WIB.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas karut-marut kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya, pihak lain seperti Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah ke luar negeri, meski pada akhirnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Keseriusan kasus ini semakin diperkuat setelah KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026.
Berdasarkan laporan hasil audit tersebut, indikasi potensi kerugian keuangan negara akibat kongkalikong kuota haji ini mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp622 miliar.
Penahanan terhadap para tersangka pun dilakukan secara bertahap. KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan kemanusiaan dari keluarga, namun tim penyidik kembali menjebloskannya ke sel rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan kasus ini terus bergulir dan melebar ke pihak swasta selaku penyelenggara jasa travel haji. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, di mana keduanya kini telah resmi ditahan sejak 8 Juni 2026 lalu. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

