
PMI tiba di Indonesia wajib karantina Delapan hari
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Setiap pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, wajib menjalani karantina selama delapan hari, sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan masing-masing.
"Addendum terbaru, mereka (PMI) melaksanakan delapan hari karantina. Ini baru berlaku sekitar enam hari kemarin, awal bulan," kata Ketua Satuan Tugas Pemulangan PMI Kota Batam yang juga Dandim 0316/ Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan di Batam, Rabu.
Dalam aturan sebelumnya, setiap PMI yang tiba di Tanah Air wajib menjalani karantina selama lima hari di Batam, sebagai bagian dari protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19.
Dilansir dari halaman antaranews.com Setiap PMI yang tiba di Batam, harus menjalani tes usap PCR. Apabila hasilnya positif COVID-19, maka mendapatkan perawatan di RS Khusus Infeksi Pulau Galang. Sebaliknya, apabila negatif, maka dilanjutkan dengan karantina selama delapan hari di tempat yang sudah ditetapkan.
Baca Juga : Kemnaker Apindo Kadin dan Pekerja Gelar Deklarasi Gotong Royong
Pada hari ketujuh pelaksanaan karantina, PMI harus menjalani tes usap PCR kedua. Apabila hasilnya tetap negatif, maka pada hari ke delapan bisa melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan. Namun, apabila positif COVID-19 maka harus dirawat di RSKI Pulau Galang.
Ia mencatat, maksimum 60 orang PMI yang tiba di Batam, setiap harinya, dalam beberapa waktu terakhir. Jumlah itu relatif berkurang ketimbang bulan lalu, yang mencapai lebih dari 100 orang.
"Kebetulan Malaysia lagi 'lockdown'. Dua hari kemarin Malaysia tidak mengirimkan. Ini menguntungkan bagi kita, sehingga di tempat karantina tidak terlalu penuh," katanya.
Saat ini, terdapat 112 orang PMI yang dirawat di RSKI Pulau Galang.
Sedangkan total WNI dan WNA yang masih menjalani karantina di sejumlah lokasi di Batam, sebanyak 532 orang.
"Tempat karantina masih tetap di Rusun Pemkot, Rusun BP, hotel tetap ada enam. Ada beberapa kami evaluasi," kata Dandim.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

