
Polda Banten Tangkap Empat Orang Penyalur TKI Ilegal

Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat orang yang diduga pelaku penyalur pekerja migran (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi di Serang, Selasa mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (18/02) sekira pukulĀ 08.00 WIBĀ di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, yang diawali dengan pembuntutanĀ kepada pelaku mulai dari Jl. Raya Tirtayasa Kabupaten Serang, Banten sampai bandara itu.
Empat tersangka yang ditangkap itu yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kota Serang, JB (53) warga Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan KA (50) warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Ia menambahkan selain itu juga petugas kepolisian mengamankan tiga orang perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi yakni berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33).
Sementara itu Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskanĀ kronologis kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 08.00 WIB terkait aktifitas mencurigakan dengan penjemputan tiga perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan survelance dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 WIB ditemukan tiga perempuan warga negara Indonesia (WNI) itu akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.
"Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi oleh empat pelaku penyalur tersebut," kata Dian.
Adapun peranan para pelaku yaitu BT (33) dan JB (53) adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.
Kemudian pelaku KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Para pelaku tersebut, kata dia, mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan gaji sebesar Rp5 juta per bulan.
Ā "Sebelumnya sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," ujarĀ Dian.
Dari pengungkapan itu, ujar Dia, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen yaitu tiga paspor, tiga visa, tigaĀ e-ticket penerbangan Omn Air, enam boardingĀ pass Oman Air, mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.
Dian mengatakan, modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan tiga orang WNI ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai PMIĀ atau hanya dengan visa kunjungan.
Menurut dia, pada pelaku melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
""Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO," ujarĀ Dian
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

