VOICE Indonesia
News

Polisi Gagalkan TPPO di Sikka, Satu Pelaku Ditangkap

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Polisi Gagalkan TPPO di Sikka, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Gagalkan TPPO di Sikka, Satu Pelaku Ditangkap
VOICEINDONESIA.CO, Sikka - Polisi berhasil menggagalkan upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar delapan warga Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang perekrut tenaga kerja ilegal berinisial Y.T (34) ditangkap setelah merekrut warga setempat tanpa izin resmi untuk dikirim ke perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Kasus terungkap setelah Yoseph Edyson (30), anggota Polri, melaporkan aktivitas mencurigakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sikka pada 5 November 2025 pukul 19.19 WITA. Laporan itu menyebut Y.T, warga Desa Mamai, menjanjikan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit tanpa melengkapi dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Penempatan AKAD atau rekomendasi Dinas Nakertrans Provinsi NTT. Penyelidikan mengungkap pelaku merekrut delapan orang antara 28 Oktober hingga 4 November 2025. Para korban terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Talibura dan Waigete, termasuk Desa Mamai, Bangkoor, Watu Omok, Egon, dan Kringa. Kepolisian menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam operasi perekrutan ilegal ini. Baca Juga: Jenazah PMI dari Afrika Masih Belum Dipulangkan, Keluarga Tagih Janji Perusahaan Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatari membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kami amankan di Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang," katanya pada Selasa (11/11/2025). Baca Juga: Marak PMI Terjerat Online Scam Akibat Minimnya Literasi Digital Pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam perekrutan ilegal tersebut. Kasus ini menjadi pengungkapan TPPO ketiga yang ditangani Polres Sikka dalam periode 2024-2025. Dua kasus sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap II, sementara satu kasus masih dalam proses penyidikan. Polisi telah menerbitkan laporan dengan nomor LP/A/7/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT sebagai bukti keseriusan menindak praktik perdagangan orang. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra memberikan apresiasi atas kinerja Polres Sikka yang berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayahnya. "Kapolda NTT menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan orang di wilayah Nusa Tenggara Timur," tegasnya. Polda NTT mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja tanpa prosedur resmi dan segera melapor jika menemukan praktik perekrutan mencurigakan. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk bersama-sama mencegah TPPO dengan melaporkan oknum yang menjanjikan pekerjaan tanpa izin resmi.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#pekerja migran#Pelaku TPPO#polisi#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.