VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri Ramanan Ramakrishnan berfoto bersama di Kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri Ramanan Ramakrishnan berfoto bersama di Kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).(Foto: Voiceindonesia.co/Humas KP2MI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditandatangani pada 2004. MoU itu sedianya akan berakhir pada awal 2027, sehingga kedua negara menargetkan kesepakatan baru rampung pada 2026.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato Sri Ramanan Ramakrishnan beserta jajaran di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ramanan menyampaikan bahwa pembaruan MoU menjadi kebutuhan mendesak karena kesepakatan sebelumnya berusia lebih dari dua dekade dan belum mengalami penyesuaian yang signifikan.

"MoU sebelumnya ditandatangani pada tahun 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru," tutur Ramanan.

Ia menyebut pemerintah Malaysia telah menyiapkan zero draft sebagai bahan awal pembahasan. Draf itu memuat usulan baru tentang pelindungan sosial, batas usia, hak cuti, dan mekanisme pengambilan pekerja migran.

Salah satu usulannya adalah kewajiban pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi seluruh PMI. Skema ini memberi pelindungan selama 24 jam, termasuk keselamatan kerja serta perjalanan pekerja menuju dan dari tempat kerja.

Malaysia juga mengusulkan batas maksimal usia calon pekerja migran naik dari 40 menjadi 45 tahun. Mukhtarudin menyambut baik usulan itu karena memberi ruang bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk tetap bekerja di Malaysia.

"Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia," ujar Mukhtarudin.

Dari sisi tata kelola, Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk pengambilan dan pengelolaan pekerja migran. Malaysia juga menawarkan sesi taklimat tentang sistem itu kepada kementerian terkait di Indonesia sebelum diterapkan. Sementara itu, Indonesia menyiapkan pengembangan super apps untuk mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI.

"Kita juga sedang mengembangkan super apps untuk mempermudah proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia," beber Mukhtarudin.

Pembahasan pembaruan MoU juga mencakup hak cuti. Ketentuan yang ada meliputi 10 hari cuti umum serta 8, 10, atau 12 hari cuti tahunan sesuai masa kerja. Kedua pihak masih mendiskusikan penyesuaian durasi cuti, termasuk usulan yang lebih panjang, serta kemungkinan penyesuaian berdasarkan latar belakang agama dan budaya pekerja.

Dari sisi mekanisme penempatan, Malaysia membuka opsi kerja sama melalui skema Government-to-Government (G2G) maupun agen terdaftar sesuai kesepakatan kedua negara. Kedua negara juga menghitung struktur biaya (cost structure) agar penempatan berjalan transparan dan tidak membebani PMI.

Untuk mengejar target 2026, pembahasan teknis dipercepat melalui Joint Working Group (JWG). Indonesia sebelumnya mengusulkan JWG pada 22–23 Oktober, tetapi jadwalnya diarahkan dimajukan menjadi 14–18 Oktober.

"Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan," pungkas Mukhtarudin.

Pertemuan itu dihadiri Duta Besar Malaysia untuk Indonesia H.E. Dato Muzafar Shah bin Mustafa, Deputy Secretary General (Policy & International) Kementerian Sumber Manusia Malaysia Dr Haji Mohd Shaharin bin Umar, dan CEO SOCSO Dato Sri Dr Mohammed Azman bin Dato Aziz Mohammed.

Ringkasan AI

Indonesia dan Malaysia mempercepat pembaruan MoU perl

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Berhentikan Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 PegawaiImigrasi

Kemenimipas Berhentikan Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai

Afifah· 05 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.