
SBMI Lotim Dampingi CPMI Segel Kantor PT Bagoes Bersaudara

VOICEINDONESIA,LOMBOK - Serikat Buruh Migran Indonesia Lombok Timur (SBMI Lotim) bersama para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Polandia menyegel kantor PT Bagoes Bersaudara dengan tujuan agar pihak PT segera mengembalikan biaya penempatan para CPMI yang telah disetorkan, baik yang disetorkan melalui sponsor perekrut maupun yang langsung disetorkan ke pihak PT.
Ketua SBMI Lombok Timur, Usman dalam orasinya mengatakan bahwa sebanyak 226 orang CPMI tujuan Polandia telah direkrut oleh PT Bagoes Bersaudara sejak setahun yang lalu, tetapi gagal diberangkatkan.
Para CPMI tersebut meminta pengembalian uang yang telah disetorkan ke PT yang berlokasi di PTC Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
“Kami menuntut PT Bagoes Bersaudara agar mengembalikan uang CPMI yang sudah satu tahun menunggu kepastian, tetapi tidak ada yang diberangkatkan,” kata Usman.
Lebih lanjut Usman mengatakan, proses mediasi telah dilakukan sebanyak 7 kali. Para pihak telah bersepakat dan telah membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa PT Bagoes Bersaudara sanggup mengembalikan biaya penempatan para CPMI tersebut.
“Namun surat pernyataan tersebut tidak pernah ditepati oleh pihak PT. Terakhir, pihak PT menyatakan akan mengembalikan uang para CPMI tersebut paling lambat tanggal 31 Maret 2022 kemarin. Namun, para CPMI ternyata di-PHP oleh PT Bagoes Bersaudara,” jelas Usman.
Usman juga mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Kepala Cabang PT Bagoes Bersaudara di Lombok Timur telah menghilang entah ke mana. Hal ini membuat para CPMI yang dijanjikan akan dipekerjakan ke Polandia tersebut semakin resah dan khawatir uang mereka tidak dikembalikan.
“Dengan menghilangnya kepala Cabang PT tersebut, kami meminta Dsinakertrans Lotim agar cepat mengambil keputusan untuk menindaklanjuti keinginan semua CPMI agar seluruh uang yang telah mereka setorkan dikembalikan,” tegas Usman.
Lebih dari itu, SBMI Lotim juga minta Disnakertrans untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru ditandatangani Bupati Lotim agar semua masyarakat Lombok Timur mengetahui apa isi Perda tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penipuan dan perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



