
Diduga Langgar Aturan Penempatan, Dua P3MI Disetop Sementara

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu PT Karyananda Adi Pertiwi dan PT Mardel Anugerah Internasional.
Sanksi pembekuan operasional selama tiga bulan ini diterbitkan langsung melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan setelah kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dalam proses perekrutan dan perlindungan tenaga kerja.
Langkah hukum ini menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh agen penyalur tenaga kerja agar tidak main-main dengan keselamatan dan hak-hak konstitusional para pekerja migran di luar negeri.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, kedua korporasi tersebut terbukti bersalah karena nekat melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal tanpa mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), mengabaikan hak finansial pekerja, serta lepas tangan dari penyelesaian masalah hukum yang dihadapi pekerja di negara penempatan.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, memaparkan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan komprehensif.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat di lingkungan KP2MI, kedua perusahaan terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Karena itu, Direktur Jenderal Pelindungan menetapkan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha sebagai bentuk penegakan aturan," ujar Direktur Guritno di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Terbongkarnya pelanggaran PT Karyananda Adi Pertiwi berawal dari jeritan aduan seorang pekerja migran berinisial SKS asal Karawang, Jawa Barat, yang dikirim ke Arab Saudi melalui skema penempatan perseorangan yang tidak prosedural.
Sementara itu, administratif PT Mardel Anugerah Internasional dikuliti langsung oleh Inspektorat Jenderal KP2MI lewat audit forensik digital pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), pemanggilan direksi, serta klarifikasi data lapangan.
Khusus untuk PT Mardel Anugerah Internasional, pelanggaran yang dilakukan dinilai sangat fatal karena perusahaan juga terbukti tidak memberikan jaminan pelindungan sama sekali kepada para calon pekerja migran, termasuk kelompok rentan seperti awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran yang bekerja di bawah risiko tinggi.
KP2MI menegaskan bahwa keputusan penjatuhan sanksi ini didukung oleh tumpukan barang bukti yang sangat kuat dan tidak terbantahkan.
Otoritas pengawas telah mengamankan dokumen aliran dana mencurigakan, pengakuan tertulis dari manajemen perusahaan terkait perekrutan tanpa izin, hasil pelacakan ID pekerja migran pada sistem SISKOP2MI, hingga struktur organisasi perusahaan yang mengonfirmasi keterlibatan aktif para pengurus teras dalam skema ilegal ini.
"Kami ingin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia adalah prioritas. Setiap perusahaan penempatan wajib mematuhi aturan dan memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi. Bukti yang kami miliki cukup kuat. Karena itu, sanksi administratif ini layak dijatuhkan," tegas Guritno.
Selama menjalani masa hukuman tiga bulan ke depan, kedua perusahaan tersebut dikunci pergerakannya dan dilarang keras melakukan seleksi, merekrut, maupun memproses dokumen penempatan bagi calon pekerja migran yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan resmi.
Alih-alih mencari keuntungan baru, kedua P3MI ini diwajibkan fokus menyelesaikan tumpukan kasus yang ada, membayar seluruh hak finansial pekerja yang terabaikan, menyerahkan data transparan mengenai pekerja yang telanjur direkrut tanpa SIP2MI, serta merombak total sistem pengendalian internal mereka agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.
"Selama masa sanksi, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, memenuhi hak pekerja migran, dan memperbaiki sistem pengendalian internal agar pelanggaran serupa tidak terulang," ujar Guritno.
Melalui penegakan hukum yang tanpa pandang bulu ini, KP2MI berharap iklim industri penempatan tenaga kerja di Indonesia dapat kembali bersih dan berorientasi pada keselamatan manusia, bukan sekadar komoditas bisnis.
Instansi pemerintah menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang jauh lebih keras seperti pencabutan izin usaha secara permanen jika masa skorsing ini tidak dimanfaatkan kedua perusahaan untuk berbenah diri dan mematuhi regulasi negara secara total.
"P3MI merupakan mitra pemerintah. Karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan menjalankan proses penempatan secara prosedural, mematuhi regulasi, dan mengutamakan pelindungan pekerja migran Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan pekerja migran Indonesia," pungkas Guritno.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



