VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Indonesia dinilai tengah menghadapi kondisi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus memakan korban. Modus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke kawasan Timur Tengah hingga eksploitasi warga Indonesia di jaringan scammer di Kamboja dan Myanmar masih terus terjadi.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Serikat buruh muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) Ali Nurdin dalam keterangan yang diterima VOICEINDONESIA.CO, Selasa (28/7/2026).
"Indonesia sedang menghadapi darurat baru yang tidak kalah berbahaya dari kemiskinan dan pengangguran, yaitu perdagangan orang," kata Ali.
Menurut Ali, hampir seluruh kasus menunjukkan pola serupa. Korban direkrut dengan iming iming pekerjaan bergaji tinggi dan pemberian uang muka atau fee. Namun, janji tersebut justru berakhir menjadi kerja paksa, penyiksaan, pelecehan seksual, bahkan kematian.
Ia mengatakan sebagian besar korban berasal dari daerah kantong pekerja migran, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan dan terbatasnya kesempatan kerja.
"Jika tidak berangkat, ancamannya kelaparan. Jika berangkat, risikonya kematian," ujarnya.
Ali menilai kemiskinan dan ketimpangan struktural membuat masyarakat semakin rentan menjadi sasaran sindikat perdagangan orang. Kondisi itu diperparah oleh minimnya informasi mengenai prosedur bekerja yang aman sehingga ruang gerak pelaku semakin terbuka.
"Sayangnya, negara belum menunjukkan keseriusan yang memadai," tegasnya.
Menurut Ali, pemerintah selama ini lebih banyak hadir setelah korban pulang dalam kondisi terluka, mengalami trauma, bahkan meninggal dunia. Padahal, akar persoalannya sudah terlihat dari tata kelola penempatan pekerja migran yang rumit, birokrasi yang lambat, lemahnya pengawasan, serta dihentikannya Sistem Penempatan Satu Kanal.
Ia juga menilai sindikat perdagangan orang bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan celah hukum, memanipulasi dokumen, hingga diduga melibatkan oknum aparat atau pejabat di daerah.
"Ketika praktik ini berlangsung lama tanpa penindakan berarti, wajar jika muncul dugaan kuat bahwa sebagian perdagangan orang dipelihara oleh sistem negara sendiri melalui pembiaran dan korupsi yang dibiarkan tumbuh," lanjutnya.
Ali menegaskan pemerintah perlu mengambil langkah luar biasa agar korban tidak terus bertambah. Karena itu, ia mendorong pembentukan Satgas Khusus Nasional Anti Perdagangan Orang yang memiliki mandat lintas lembaga.
"Diperlukan pembentukan Satgas Khusus Nasional Anti Perdagangan Orang yang memiliki mandat lintas lembaga, bukan hanya untuk penindakan pasca kejadian, tetapi juga untuk pencegahan dan perlindungan menyeluruh," ujar Ali.
Menurutnya, satgas tersebut harus melibatkan aparat penegak hukum, kementerian terkait, serikat buruh migran, dan organisasi masyarakat sipil agar pengawasan berjalan dari hulu hingga hilir.
"Kejahatan perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah bentuk kegagalan negara dalam menjamin hak hidup warganya," tandasnya.

















