VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ketenagakerjaan

Pemangkasan Komisi 8 Persen Ojol Sudah Berlaku Meski Belum Ada Perpres

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Seorang driver ojol dengan jaket dan helm hijau sedang berada di atas sepeda motor di tengah suasana jalan kota.
Seorang Driver Ojol sedang berada di atas sepeda motor(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebijakan pemangkasan komisi ojek online (Ojol) menjadi 8 persen sudah berjalan sejak 1 Juli 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo, namun Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukumnya belum juga rampung. Pemerintah dan DPR masih memfinalisasi perpres tersebut dan menargetkan selesai pekan depan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan kebijakan pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi sudah berjalan di lapangan.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," kata Yassierli usai pembukaan Job Fair AI Career Boost Day 2026 di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Namun koordinasi teknis lintas kementerian masih terus berjalan untuk memastikan implementasi di lapangan selaras tanpa menimbulkan kendala.

"Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian," katanya singkat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat koordinasi bersama pemerintah dan Koalisi Ojol Nasional pada Kamis (23/07/2026) mengungkapkan perpres ojol sudah hampir final.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco.

Dari sisi aplikator, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya sudah siap menjalankan ketentuan baru meski masih memerlukan penyesuaian internal.

"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Dudy.

Ringkasan AI

Pemangkasan komisi ojek online menjadi 8 persen sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2026 meski Peraturan Presiden sebagai landasan hukumnya belum rampung. Pemerintah dan DPR menargetkan finalisasi Perpres pekan depan, sementara aplikator seperti Grab, GoTo, dan Maxim sudah siap menjalankan ketentuan baru tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Indonesia Darurat TPPO, Sarbumusi Dorong Pemerintah Bentuk Satgas KhususPekerja Migran Indonesia

Indonesia Darurat TPPO, Sarbumusi Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

S Nurafifa· 28 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.