VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi tegas terkait meluasnya isu keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan wajib pajak.
Polri memastikan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sama sekali tidak mengantongi kewenangan untuk memungut, menagih, maupun memeriksa tingkat kepatuhan pajak masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, di Jakarta pada Jumat (24/7/2026) menekankan bahwa setiap tindakan operasional kepolisian di lapangan tetap berjalan strictly di dalam koridor hukum dan fungsi konstitusional Polri.
"Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujar Johnny.
Johnny meluruskan bahwa bentuk sinergi yang terjalin antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebatas pada koordinasi pembinaan kemasyarakatan, menjalin jalur komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi keamanan wilayah, sementara domain hukum perpajakan sepenuhnya dipegang oleh DJP sesuai mandat undang-undang.
Oleh sebab itu, Johnny meminta publik untuk tidak menyalahartikan keberadaan petugas kepolisian di lingkungan tempat tinggal mereka sebagai instrumen penindakan fiskal.
Bhabinkamtibmas bukanlah kepanjangan tangan dari otoritas pajak yang bertugas mengejar masyarakat penunggak kewajiban perpajakan.
"Karena itu Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Johnny.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kesimpangsiuran informasi, sebab fokus utama Bhabinkamtibmas adalah menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum (kamtibmas), serta memelihara kemitraan harmonis bersama warga.
Merekabidnya polemik ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang menyeret narasi keterlibatan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Merespons kebingungan publik tersebut, DJP melalui saluran komunikasi resminya juga telah menegaskan bahwa aparat Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukanlah eksekutor penagihan atau pemungut pajak, melainkan hanya bertindak sebagai pendukung koordinasi wilayah sebagaimana skema kerja sama antar-instansi pemerintahan yang sudah lama berlangsung.


















