VOICE Indonesia
News

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Punya Kewenangan Periksa Pajak

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir(Foto: dok./voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi tegas terkait meluasnya isu keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan wajib pajak.

Polri memastikan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sama sekali tidak mengantongi kewenangan untuk memungut, menagih, maupun memeriksa tingkat kepatuhan pajak masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, di Jakarta pada Jumat (24/7/2026) menekankan bahwa setiap tindakan operasional kepolisian di lapangan tetap berjalan strictly di dalam koridor hukum dan fungsi konstitusional Polri.

"Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujar Johnny.

Johnny meluruskan bahwa bentuk sinergi yang terjalin antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebatas pada koordinasi pembinaan kemasyarakatan, menjalin jalur komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi keamanan wilayah, sementara domain hukum perpajakan sepenuhnya dipegang oleh DJP sesuai mandat undang-undang.

Oleh sebab itu, Johnny meminta publik untuk tidak menyalahartikan keberadaan petugas kepolisian di lingkungan tempat tinggal mereka sebagai instrumen penindakan fiskal.

Bhabinkamtibmas bukanlah kepanjangan tangan dari otoritas pajak yang bertugas mengejar masyarakat penunggak kewajiban perpajakan.

"Karena itu Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Johnny.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kesimpangsiuran informasi, sebab fokus utama Bhabinkamtibmas adalah menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum (kamtibmas), serta memelihara kemitraan harmonis bersama warga.

Merekabidnya polemik ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang menyeret narasi keterlibatan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Merespons kebingungan publik tersebut, DJP melalui saluran komunikasi resminya juga telah menegaskan bahwa aparat Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukanlah eksekutor penagihan atau pemungut pajak, melainkan hanya bertindak sebagai pendukung koordinasi wilayah sebagaimana skema kerja sama antar-instansi pemerintahan yang sudah lama berlangsung.

Ringkasan AI

Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan memungut, menagih, atau memeriksa pajak masyarakat dan hanya berperan menjaga keamanan serta ketertiban. Sinergi Polri dengan Direktorat Jenderal Pajak terbatas pada koordinasi dan komunikasi, bukan penindakan fiskal.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Reputasi PMI di Turki Disebut Jujur dan Punya Komitmen TinggiPekerja Migran Indonesia

Reputasi PMI di Turki Disebut Jujur dan Punya Komitmen Tinggi

Afifah· 24 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.