VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Arsyila Condet Mandiri akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait proses penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Purwakarta, Ruhyani Bt Afria (38).
Perhitungan serta penyelesaian atas hak-hak pekerja migran tersebut dituangkan dalam sebuah “Surat Kesepakatan Penyelesaian Masalah PMI” yang ditandatangani pada Kamis (23/07/2026) berlokasi di kantor Disnaker Trans Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Representative sekaligus perwakilan dari PT. Arsyila Condet Mandiri, Ari Supriyadi (38), mengonfirmasi jalannya mediasi dan penyusunan kesepakatan tertulis tersebut saat dihubungi redaksi VOICEIndonesia.co . “Waalaikumsalam Baik bapak,” respon Ari Supriyadi saat dikonfirmasi pada jumat (24/07/2026).
Saat ditanya lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada perwakilan dari pihak dinas Purwakarta yang ikut dalam pertemuan tersebut. “Kemaren disaksikan dengan bapak Kabid dari dinas Purwakarta,” ungkapnya dan didalam pernyataan tersebut memang tercantum atas nama Adi Wibowo (Disnaker Trans) sebagai saksi II dalam surat pernyataan tersebut.
Saat dikonfirmasi jabatan ia sebagai perwakilan dari PT. Arsyila Condet Mandiri sebagai apa ia langsung merespon bahwa ia hanya sebagi staf biasa. “Saya sebagai staf pak,” jawab Ari singkat dan saat di tanya lebih lanjut siapa saja yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut Ari hanya menjawab singkat tanpa menjelaskan siapa saja yang ikut dalam pertemuan tersebut. “Ada pak,” pungkas ari singkat.
Dalam dokumen tertulis yang disepakati bersama tersebut, tercantum bahwa Pihak I telah memfasilitasi pemulangan Pihak II dari kantor Syarikah Saudi Manpower (Smasco) hingga ke rumah keluarganya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Pihak I. Selain itu, Pihak I juga telah menyelesaikan dan membayarkan sisa gaji kepada Pihak II sebesar Rp. 13.000.000, dengan rincian yang terlampir pada kuitansi pembayaran.
Mengenai dinamika kerja di Arab Saudi, tertulis penegasan bahwa penempatan pada 3 daerah yang berbeda, yakni Rijad, Taif, dan Yanbo, dinyatakan masih berada dalam lingkup penempatan Syarikah Saudi Manpower (smasco). Dokumen tersebut turut membenarkan bahwa penerbangan pemulangan PMI memang telah di delay oleh maskapai maskapai penerbangan.
Adapun terkait kondisi kesehatan pekerja, tercantum dalam kesepakatan bahwa Pihak II tidak bersedia untuk dibawa ke rumah sakit untuk berobat dan memilih untuk berobat sendiri. Di akhir kesepakatan, Pihak I dan II sepakat masalah ini telah selesai dan tidak akan menuntut satu sama lain di kemudian hari, di mana kesepakatan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Langkah mediasi di kantor dinas ini melengkapi episode panjang perjuangan kepulangan PMI tersebut sebagaimana diberitakan sebelumnya. Kabar lega datang dari nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Purwakarta, Ruhyani (38), yang sebelumnya dilaporkan terlunta-lunta dan mengalami sakit parah di Arab Saudi. Setelah melalui masa-masa kritis dan perjuangan panjang, Ruhyani kini dipastikan dapat kembali ke Tanah Air menyusul telah diterbitkannya dokumen tiket penerbangan kepulangan atas namanya.
Berdasarkan dokumen itinerary penerbangan yang diterbitkan oleh Platform Tiket Online, Ruhyani dipulangkan menggunakan maskapai Etihad Airways pada Senin, 20 Juli 2026. Perjalanan kepulangannya dimulai dari Bandara Internasional King Khalid (T5) Riyadh pada pukul 16:50 waktu setempat menuju Abu Dhabi dengan penerbangan EY556.
Setelah transit selama 1 jam 40 menit di Bandara Internasional Zayed, ia melanjutkan penerbangan dengan EY474 pukul 21:25 menuju Jakarta dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (T3) pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 09:00 WIB.
Ruhyani mengungkapkan rasa syukur dan kepulangannya tersebut secara langsung melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada redaksi VOICEIndonesia.co. Perasaan haru tersebut ia sampaikan atas bantuan yang diterimanya hingga akhirnya berhasil mendapatkan tiket pulang. “Pak Yani pulang ke indo hari ini ,berkat bantuan bapa Yani bisa pulang ke tanah air,” kata Ruhyani menginformasikan ke redaksi VOICEIndonesia.co pada senin (20/07/2026).
Tidak lupa, ia juga memanjatkan doa dan menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas segala perhatian dan upaya pemulangan dirinya yang telah diperjuangkan selama ini. “Maksih bangat pak bantuan nya semonga bapa di panjang kan umur nya dan banyak rejki nya..Aamiin,” ia menambahkan seraya berdoa atas bantuan yang ia dapatkan.
Kepulangan Ruhyani ini menjadi titik terang dari penanganan kasus pahlawan devisa yang sebelumnya sempat menuai keprihatinan publik akibat dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemotongan hak gaji, hingga dugaan pungutan liar yang dialami keluarganya di kampung halaman.
Kecepatan dan ketepatan penanganan di masa kritis ini membuktikan pentingnya respons cepat dalam menyelamatkan nyawa pekerja migran yang terancam di luar negeri.
Tim redaksi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak cepat dan tepat dalam merespons penanganan PMI terkendala di luar negeri. Namun, perjuangan belum usai. Kementerian serta instansi berwenang diharapkan tidak berhenti pada proses pemulangan semata, melainkan melanjutkan penegakan hukum secara tuntas agar seluruh hak Ruhyani dapat terpenuhi baik hak atas tunggakan upah, fasilitas kesehatan dan pengobatan yang layak, hingga jaminan keselamatan bagi diri dan keluarganya pasca pemberitaan masif ini.
Atas ikhtiar dan pembelajaran dari kasus ini, redaksi juga mengimbau seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berencana bekerja di luar negeri untuk selalu bersikap kritis, teliti, dan memastikan seluruh tahapan keberangkatan ditempuh secara legal serta sesuai dengan regulasi resmi negara.
Mengabaikan prosedur resmi bukan hanya menciptakan celah pelanggaran hukum oleh oknum penempatan, melainkan juga menempatkan keselamatan jiwa serta masa depan pekerja pada ancaman dan risiko besar yang siap mengintai di perantauan dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat ini perlu ketegasan negara soal dugaan adanya modus penempatan formal tapi saat tiba di negara penerima atau pengguna jasa para PMI dipekerjakan sebagi pembantu rumah tangga dan jam kerja tidak jelas dan dugaan penyimpangan soal kontrak tertera seharusnya menerima gaji 1500 SAR ternyata pengakuan PMI yang di terima 1200 sar,artinya perbudakan modern ini terjadi karena ada pembiaran negara sehingga para pelaku penempatan ini bisa sewenang-wenang.
Hal tersebut bisanya disebut sebagai “minyak babi cap Onta” itu bahas kiasan atau sindiran bagi pelaku penempatan yang benar sesuai ketentuan yang berlaku melihat cara para pelaku yang sering melakukan penempatan yang tidak prosedural dengan berdalih penempatan Forman (skil).(as/red)

















