VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Ratusan PMI Jadi Korban Sindikat TPPO di Libya, Pelaku Raup Cuan Rp11,6 Miliar

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Foto memperlihatkan paspor Republik Indonesia berwarna hijau tua dengan lambang Garuda keemasan, diletakkan bersama tiket pesawat dan lembar boarding pass di sisi kiri.
Ilustrasi kasus perdagangan orang berkedok pekerja migran Indonesia yang dijanjikan bekerja di Turki namun dialihkan ke Libya.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sindikat perdagangan orang memaksa 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja hingga 22 jam sehari untuk dua majikan sekaligus tanpa kepastian upah. Mereka juga menyita paspor para korban dan melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja yang sebelumnya tergiur janji lowongan kerja di Turki.

Dua tersangka di balik praktik tersebut meraup keuntungan hingga Rp11,6 miliar dengan membagi peran secara sistematis layaknya menjalankan bisnis terorganisir.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan tersebut dan menetapkan dua tersangka, yakni R alias Ica dan DY, yang beraksi sepanjang 2023-2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua tersangka membagi peran secara sistematis untuk meraup keuntungan besar dari setiap calon pekerja migran yang diberangkatkan.

"Selama menjalankan aksinya, kedua tersangka membagi peran secara sistematis untuk meraup keuntungan besar dari setiap calon pekerja migran yang diberangkatkan," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

R berperan sebagai pengendali utama yang berhubungan langsung dengan agen di Libya berinisial FH. Dari setiap pekerja migran yang dikirim, R menerima dana operasional Rp25 juta dan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang dengan perputaran rekening mencapai Rp9,9 miliar.

Sementara DY bertugas merekrut korban, menyediakan tempat penampungan sementara, mengurus pembuatan paspor, hingga melakukan rekayasa dokumen pemeriksaan kesehatan. Dari setiap korban, DY memperoleh keuntungan sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dengan perputaran rekening Rp1,7 miliar.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku juga memberikan uang muka kepada keluarga sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Namun setelah seluruh dokumen perjalanan dikuasai agen, para korban dialihkan menuju Libya tanpa sepengetahuan mereka.

"Begitu korban tiba di lokasi, agen pemberangkat langsung menerima pembayaran dari agen lokal sehingga para pekerja diperlakukan seolah telah dibeli," ujarnya.

Para korban mengalami eksploitasi berat berupa kekerasan fisik, penyitaan paspor, pembatasan kebebasan hingga kerja paksa. Salah satu korban bahkan dipaksa bekerja untuk dua majikan sekaligus dengan durasi mencapai 22 jam per hari tanpa kepastian pembayaran upah.

Polisi juga mengungkap salah satu korban yang sempat dipulangkan karena menderita sakit paru-paru kembali dipaksa berangkat ke Libya dan diancam denda Rp50 juta apabila menolak.

Saat ini Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, serta KP2MI untuk mengevakuasi korban yang masih berada di Libya sekaligus memburu jaringan pelaku di luar negeri.

Ringkasan AI

Sindikat perdagangan orang di Libya memaksa 105 Pekerja Migran Indonesia bekerja hingga 22 jam tanpa upah, menyita paspor, dan melakukan kekerasan fisik. Dua tersangka meraup keuntungan Rp11,6 miliar, sementara polisi berupaya mengevakuasi korban dan memburu jaringan pelaku di luar negeri.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Diskriminasi oleh Komunitas Lari WNA di BaliImigrasi

DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Diskriminasi oleh Komunitas Lari WNA di Bali

Afifah· 24 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.