VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mengusut tuntas dugaan diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan oleh komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali.
Rieke mengecam keras praktik pembatasan dan eksklusivitas di ruang publik tersebut setelah menerima laporan viral di media sosial mengenai penolakan terhadap WNI yang hendak bergabung dalam kegiatan olahraga komunitas asing tersebut.
"Kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri," kata Rieke, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rieke, insiden perlakuan diskriminatif ini jika terbukti benar sangat mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika serta mencoreng prinsip keramahtamahan yang selama ini menjadi identitas utama pariwisata Bali di mata dunia.
Rieke menegaskan bahwa Pulau Bali bukanlah ruang eksklusif yang bisa dikuasai atau dikotak-kotakkan oleh kelompok Warga Negara Asing (WNA) tertentu.
Ia mengingatkan bahwa seluruh warga mancanegara yang bertandang dan menetap di wilayah NKRI wajib hukumnya menjunjung tinggi norma masyarakat serta mematuhi seluruh koridor hukum Indonesia.
Kendati kebebasan berkumpul dan berserikat dilindungi, asas kedaulatan hukum nasional tetap berdiri sebagai panglima tertinggi yang wajib ditaati oleh setiap orang tanpa terkecuali.
Politisi Komisi XIII ini membeberkan bahwa jajaran WNA di Indonesia terikat ketat oleh aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Khususnya pada Pasal 71 dan Pasal 75, di mana WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal yang sesuai dengan peruntukan aktivitasnya serta berada di bawah pemantauan ketat otoritas imigrasi.
"Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial," ujarny.
Rieke mengonfirmasi bahwa dirinya telah berkoordinasi secara langsung dengan pihak Ditreskrim dan Ditjen Imigrasi guna memperketat pengawasan, sebab penyelenggaraan kegiatan komunitas secara berkala dan terstruktur oleh WNA dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran perizinan izin tinggal.
“Ini ranah pengawasan Ditjen Imigrasi,” ujarnya menambahkan kepastian domain hukum penindakan yang harus diambil oleh negara. Dugaan praktik diskriminasi ini sendiri mencuat ke permukaan setelah beredar luas kesaksian di media sosial mengenai seorang WNI berusia 23 tahun yang penolakannya secara terang-terangan dikarenakan memilih opsi status kewarganegaraan Indonesia pada saat mendaftar ke komunitas Entourage Run.


















