VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat menindak dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi dalang di balik komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali.
Langkah tegas ini diambil setelah kegiatan olahraga yang digagas para ekspatriat tersebut memicu gelombang kecaman publik akibat dugaan praktik diskriminasi eksklusif terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Jumat (24/7/2026) di Jakarta mengonfirmasi bahwa otoritas keimigrasian resmi menjatuhkan sanksi administrasi berupa penangkalan (cekal) terhadap kedua WNA tersebut yang diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan bahwa kendati kedua pelaku telah terbang meninggalkan tanah air, keputusan penangkalan tetap diberlakukan secara mengikat guna menutup rapat kran masuk keduanya ke wilayah Republik Indonesia di masa mendatang.
"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selain merilis sanksi tangkal, Hendarsam juga menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di Bali untuk melakukan penyisiran serta pemeriksaan maraton terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam manajemen penyelenggaraan acara (event organizer).
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.
Berdasarkan identifikasi data intelijen keimigrasian, kegiatan tersebut dioperasikan di bawah naungan Entourage Bali dengan menyeret dua WNA asal Belanda sebagai aktor utamanya, yakni JAS (35) selaku pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing, serta HQV (37) yang mengantongi status ITAS Investor.
Kedua WNA tersebut terdeteksi buru-buru bertolak meninggalkan Bali pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai penerbangan KLM dengan rute penerbangan menuju Singapura via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.
Pemerintah menegaskan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan lantaran aktivitas komunitas lari tersebut telah menabrak penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Sesuai koridor hukum yang berlaku di NKRI, setiap warga asing dilarang keras mengorganisasi atau menjadi penyelenggara kegiatan publik apabila tidak selaras dengan peruntukan visa maupun izin tinggal yang dikantonginya.
Skandal diskriminasi di Canggu ini pertama kali menyeruak ke publik usai cerita pengalaman pahit seorang perempuan WNI berusia 23 tahun viral di media sosial. Korban ditolak secara otomatis oleh sistem pendaftaran Entourage Run begitu memilih opsi identitas kewarganegaraan Indonesia.
Kasus ini kian mencuat setelah Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, menyuarakan protes keras serta melayangkan laporan resmi ke markas Polda Bali, Kantor Wilayah Imigrasi Bali, hingga Kantor Imigrasi Ngurah Rai demi mengusut tuntas pelanggaran kedaulatan tersebut.


















