VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden tentang ojek online akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro bukan pekerja, sesuai karakteristik mereka yang menjalankan usaha secara mandiri mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional. Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretaris Negara.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan status pengusaha mikro juga sesuai dengan aspirasi mayoritas pengemudi ojol yang menginginkan fleksibilitas mengembangkan usaha lain di luar aktivitas berkendara.
"Di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Maman menjelaskan perpres disusun untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring yakni pengemudi, aplikator, pelaku UMKM sebagai merchant dan seller, serta konsumen. Pemerintah sebelumnya sudah memenuhi aspirasi pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang diumumkan Presiden Prabowo pada May Day 2026.
Substansi perpres telah dibahas lintas kementerian dengan pembagian peran yang jelas. Kemnaker mengakomodasi aspek perlindungan sosial, Kemenhub menangani keselamatan berkendara dan tarif angkutan penumpang, serta Komdigi mengatur tarif layanan pengiriman barang.
Maman menegaskan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol tetap menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut. Setelah perpres diterbitkan pemerintah akan menyiapkan aturan turunan apabila masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaannya.
"Mengenai ojol ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem, di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat," ujarnya.

















