VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak serta-merta membuka jalan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menegaskan pemanggilan saksi semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan karena seseorang sudah tidak menjabat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan saksi selalu didasarkan pada apa yang diketahui seseorang dan relevansinya dengan perkara.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan status seseorang yang baru saja melepas jabatan bukan otomatis menjadi alasan pemanggilan.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Meski begitu, KPK berkomitmen mengungkap kasus ini secara menyeluruh termasuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat demi memotret akar permasalahan secara utuh.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya terpotret secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat, dengan KPK mulai menyidik sejak Desember 2024 terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan periode 2020-2023. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019-2024 yakni Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka, keduanya kini masih aktif sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Perry Warjiyo sendiri resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 27 Juli 2026.


















