VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Hukum

Plt Gubernur Riau Kembali Diperiksa KPK

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin (27/7/2026). Penyidik menggali keterangan soal uang yang ditemukan saat penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi materi pemeriksaan tersebut.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi, Selasa (28/7/2026).

Selain Plt Gubernur, KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berinisial RF untuk menggali dugaan penerimaan uang oleh sang gubernur semasa menjabat.

"Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," katanya.

Sementara empat saksi lain tidak memenuhi panggilan KPK yakni anggota DPRD Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur berinisial DI, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, dan sopir Gubernur berinisial FR.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka pada 5 November 2025, disusul penetapan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani sebagai tersangka keempat pada 9 Maret 2026, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Ringkasan AI

Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto kembali diperiksa KPK terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya pada Desember 2025. KPK juga memeriksa ajudan Gubernur nonaktif Abdul Wahid untuk menggali dugaan penerimaan uang oleh sang gubernur selama menjabat.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Perlindungan Korban TPPO harus DitingkatkanPekerja Migran Indonesia

Perlindungan Korban TPPO harus Ditingkatkan

Afifah· 27 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.