VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kemungkinan menaikkan besaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar 100 dolar AS per bulan yang sudah berlaku puluhan tahun tanpa perubahan. Kajian ini dilakukan di tengah fakta bahwa dana kompensasi TKA sudah menjadi penyumbang terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi apakah besaran yang sudah lama berlaku tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini.
"Kita masih mengkaji lebih lanjut apakah bisa ditingkatkan atau tidak," kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yassierli mengungkapkan PNBP dari dana kompensasi TKA pada 2025 mencapai Rp2,1 triliun dari total PNBP Kemnaker sebesar Rp2,24 triliun atau 144,8 persen dari target Rp1,54 triliun. Hingga 17 Juli 2026 perolehan PNBP dari dana kompensasi TKA sudah mencapai Rp1,17 triliun.
"Pada 2025 PNBP dari dana kompensasi TKA itu Rp2,1 triliun," ujarnya.
Meski menjadi sumber PNBP terbesar Yassierli menegaskan kemudahan penghasilan dari TKA tidak berarti persyaratan untuk bekerja di Indonesia dilonggarkan. Kemnaker tetap mengacu pada daftar jabatan yang boleh diisi TKA dan menolak usulan yang tidak memenuhi syarat.
"Apakah kita memudahkan mereka untuk bekerja di Indonesia, tetap tidak, kalau memang TKA yang diusulkan itu tidak sesuai maka kami biasanya tolak," tegasnya.

















