VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemnaker Kaji Kenaikan Dana Kompensasi TKA yang Tak Berubah Puluhan Tahun

S. Nurafia - VOICEIndonesia.coEditor: VOICE Indonesia
VOICE Indonesia di Google
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kemungkinan menaikkan besaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar 100 dolar AS per bulan yang sudah berlaku puluhan tahun tanpa perubahan. Kajian ini dilakukan di tengah fakta bahwa dana kompensasi TKA sudah menjadi penyumbang terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi apakah besaran yang sudah lama berlaku tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini.

"Kita masih mengkaji lebih lanjut apakah bisa ditingkatkan atau tidak," kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yassierli mengungkapkan PNBP dari dana kompensasi TKA pada 2025 mencapai Rp2,1 triliun dari total PNBP Kemnaker sebesar Rp2,24 triliun atau 144,8 persen dari target Rp1,54 triliun. Hingga 17 Juli 2026 perolehan PNBP dari dana kompensasi TKA sudah mencapai Rp1,17 triliun.

"Pada 2025 PNBP dari dana kompensasi TKA itu Rp2,1 triliun," ujarnya.

Meski menjadi sumber PNBP terbesar Yassierli menegaskan kemudahan penghasilan dari TKA tidak berarti persyaratan untuk bekerja di Indonesia dilonggarkan. Kemnaker tetap mengacu pada daftar jabatan yang boleh diisi TKA dan menolak usulan yang tidak memenuhi syarat.

"Apakah kita memudahkan mereka untuk bekerja di Indonesia, tetap tidak, kalau memang TKA yang diusulkan itu tidak sesuai maka kami biasanya tolak," tegasnya.

Ringkasan AI

Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan sistem biometrik dalam pendaftaran program magang nasional untuk mencegah praktik percaloan dan memastikan peserta mendaftar sendiri. Verifikasi ketat juga dilakukan terhadap lowongan agar tidak fiktif, dengan pendaftaran dibuka sejak 15 Juli hingga 28 Juli 2026, termasuk untuk penyandang disabilitas dan lulusan profesi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

PMI Tanjungpinang Disekap di Myanmar, Keluarga Diperas Rp110 JutaPekerja Migran Indonesia

PMI Tanjungpinang Disekap di Myanmar, Keluarga Diperas Rp110 Juta

VOICE Indonesia· 21 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.