VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Buruh

Kapal Perikanan Langgar Hak ABK Bisa Dicabut Izin Operasionalnya

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi realistis menampilkan seorang awak kapal perikanan (ABK) dari belakang sedang berdiri di geladak kapal penangkap ikan menghadap lautan lepas, dengan jaring, tali tambang, dan peralatan penangkapan ikan di sekitarnya.
Ilustrasi seorang awak kapal perikanan (ABK) dari belakang sedang bertugas di atas kapal penangkap ikan di tengah laut.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kapal perikanan yang terbukti melanggar hak awak kapal dapat dikenai sanksi pencabutan izin operasional sebagai bentuk penegakan Peraturan Menteri KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan sanksi administratif bagi pelanggar meliputi pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal.

"Apabila ditemukan pelanggaran kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan termasuk pencabutan izin operasional kapal, sementara jika ditemukan unsur tindak pidana prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Lotharia dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (27/7/2026).

Lotharia menjelaskan melalui peraturan menteri tersebut KKP menetapkan sejumlah persyaratan wajib bagi awak kapal perikanan antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan Perjanjian Kerja Laut. Penempatan awak kapal juga harus melalui mekanisme resmi yang diawasi ketat oleh Syahbandar Perikanan.

Sebagai bentuk penegakan aturan KKP mencontohkan penanganan kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

KKP juga memperkuat sinergi dengan Satgas TPPO, Polri, Kemnaker, ILO, dan BPJS Ketenagakerjaan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, serta pengawasan kepatuhan terhadap standar kerja layak.

"Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga di antaranya Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sejak 2021 KKP telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. KKP juga telah memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries yang hingga kini diikuti 3.584 awak kapal perikanan.

Ringkasan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin operasional kapal perikanan yang melanggar hak awak kapal sesuai Peraturan Menteri KP Nomor 4 Tahun 2026. KKP juga memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga untuk pengawasan dan penegakan standar kerja layak di sektor perikanan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Perlindungan Korban TPPO harus DitingkatkanPekerja Migran Indonesia

Perlindungan Korban TPPO harus Ditingkatkan

Afifah· 27 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.